• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemendagri Diminta Kaji Aspek Hukum Internasional Perdagangan Kratom

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 5 September 2023 - 17:35
in Nasional
Tanaman-Kratom-co

Tanaman Kratom. Foto: Dok BNN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Amin Ak meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat kajian aspek hukum atau legalitas secara komprehensif, menyusul rencana ekspor Kratom (mitragyna speciosa) ke Amerika Serikat (AS).

Hal itu penting agar tidak menimbulkan persoalan ataupun gugatan dari Lembaga internasional, mengingat tanaman itu dikategorikan jenis narkotika level 1.

BacaJuga:

Menag: LPTQ Jadi Otoritas Penilaian Al-Qur’an, Hakim MTQ Wajib Bersertifikat

Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

Riau-Jambi Nihil Hotspot, Kemenhut Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Padahal penggunaan Kratom di AS sendiri masih menuai pro kontra. Di banyak negara, penggunaannya masih sangat dibatasi mengingat kandungan zat narkotika di dalamnya.

“Kalau payung hukumnya internasionalnya sudah aman, silahkan saja ekspor Kratom dilakukan. Yang penting, jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Amin dalam keterangannya diterima, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Ia mendorong Kemendag membahas persoalan itu dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Setiap negara mempunyai karakteristik tersendiri dalam memutuskan suatu pelegalisasian tanaman yang mengandung narkotika untuk pelayanan kesehatan. Karena itu tidak dapat disamakan satu negara dengan negara lainnya.

Drug Enforcement Administration milik AS menyebut, Kratom masih terdaftar sebagai Obat dan Bahan Kimia yang menjadi perhatian khusus mengingat risiko penyalahgunaannya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah menetapkan Kratom sebagai new psychoactive substances (NPS) di Indonesia dan merekomendasikan Kratom dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

NPS adalah jenis zat psikoaktif baru yang ditemukan, namun regulasinya belum jelas atau masih dalam proses. Dengan masuknya kratom ke dalam salah satu jenis NPS, maka penanganan penyalahgunaan kratom perlu menjadi perhatian.

“Kehatian-hatian diperlukan agar bisnisnya aman baik dari sisi hukum maupun kesehatan. Jangan sampai ekspektasi petani sudah tinggi, namun kemudian ada persoalan hukum internasional sehingga ekspor batal bahkan menimbulkan masalah di kemudian hari,” imbuh Amin.(dan)

Tags: ekspor KratomhukumKemendagriLegalitas

Berita Terkait.

menag
Nasional

Menag: LPTQ Jadi Otoritas Penilaian Al-Qur’an, Hakim MTQ Wajib Bersertifikat

Sabtu, 12 September 2026 - 23:13
brin
Nasional

Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

Sabtu, 12 September 2026 - 22:02
riau
Nasional

Riau-Jambi Nihil Hotspot, Kemenhut Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 12 September 2026 - 20:08
abdul
Nasional

1.487 Sekolah di NTT Direvitalisasi, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Sabtu, 12 September 2026 - 19:19
fauzan
Nasional

Tak Sekedar Capaian Akademik, Wamendiktisaintek: Kampus Harus Jadi Pemecah Masalah di Daerah

Sabtu, 12 September 2026 - 18:08
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026
Nasional

BRICS Jadi Panggung Prabowo Perkuat Pengaruh Indonesia di Dunia

Sabtu, 12 September 2026 - 14:35

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.