• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Uji Publik RUU ASN di Semarang, Pemerintah Fokus Transformasi Manajemen ASN

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 31 Juli 2023 - 12:21
in Nasional
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni (kiri), dalam acara uji publik revisi Undang-undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara perdana dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES), Semarang, Rabu (26/7/2023). Foto: Kementerian PANRB

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni (kiri), dalam acara uji publik revisi Undang-undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara perdana dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES), Semarang, Rabu (26/7/2023). Foto: Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Uji publik revisi Undang-undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara perdana dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES), Semarang, Rabu (26/7). Ada tujuh kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ini. Semuanya menjadi bagian dari konsep besar transformasi manajemen ASN, termasuk di dalamnya terkait digitalisasi manajemen ASN serta penyelesaian tenaga non-ASN.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menerangkan, RUU ini disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN. “Harapannya, revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional, serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global,” ujar Alex dalam paparannya.

BacaJuga:

Kejagung Ungkap Modus Baru Korupsi MBG, Titik Dapur Diduga Dijadikan Ladang Mainan

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kemenag Bakal Standarisasikan Kosa Isyarat Keislaman

Kejagung Bongkar Peran Orang Dalam Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Revisi UU ini merupakan inisiatif yang dilakukan oleh DPR. Pemerintah pun menyambut baik usulan parlemen tersebut.

Sebanyak tujuh kluster menjadi fokus revisi UU ASN, yang terdiri atas pembahasan terkait Komisi ASN; penetapan kebutuhan PNS dan PPPK; Kesejahteran PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi; penyelesaian tenaga non-ASN, digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Salah satu kluster yang menjadi perbincangan masyarakat adalah penyelesaian tenaga non-ASN. Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia, membengkak dari proyeksi sebelumnya yang berkisar 400.000 karena semakin banyak instansi terutama daerah merekrut tenaga non-ASN. Jumlah tenaga non ASN sebanyak 2,3 Juta yang ada saat ini juga paralel akan diaudit oleh BPKP bersama-sama BKN.

Alex kembali menegaskan bahwa pemerintah dan DPR punya beberapa prinsip dalam penyelesaian masalah ini. Pertama, adalah tidak boleh ada pemberhentian massal.

“Maka 2,3 juta non-ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja. Secara paralel terus mendorong tenaga non-ASN masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap, misalnya pada rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya,” ujar Alex.

Prinsip kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Salah satunya dengan mengatur skema kerja yang adil dan tepat.

“Misalnya ada tenaga non-ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada waktu yang bisa disepakati bersama. Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil. Tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini,” ungkap Alex.

Prinsip ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

“Sehingga kita bisa menciptakan keberlanjutan program pemerintah,“ ujarnya.

RUU ini disusun dengan harapan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada dalam manajemen ASN secara keseluruhan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ASN profesional yang berjiwa melayani, dan membawa Indonesia menjadi negara maju.

Hal lain yang dijelaskan adalah tidak lagi ada pandangan yang menganggap bahwa PNS tidak bisa dipecat. “Ada bab yang menekankan bahwa kinerja sebagai komponen penting yang bisa memberhentikan PNS,” tegas Alex.

Alex mengungkapkan, revisi UU ini memiliki tujuan agar pemerintah bisa menjawab tantangan jangka pendek, menengah, dan panjang.

“Soal peningkatan kapasitas ASN, mobilitas yang fleksibel, hingga manajemen yang semakin terdigitalisasi menjadi bagian integral dalam RUU ini,” ujar Alex.

Uji publik ini turut mengundang berbagai elemen, mulai dari akademisi perguruan tinggi di sekitar UNNES, hingga perwakilan pemda di provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, Rektor UNNES Prof. S. Martono mendukung revisi UU ini. Menurutnya, birokrasi saat ini belum optimal dalam memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

Prof. Martono memberi tiga hal yang menjadi masukan kepada pemerintah. Pertama, adalah kepastian status kepegawaian. Kedua, yakni kepastian pemberian pelayanan maksimal bagi masyarakat. Ketiga adalah kesejahteraan ASN.

“RUU ini tampaknya sudah dipersiapkan dengan matang, dan kami mendukung. Kami yakini, UU ASN ini pasti memberikan yg terbaik, terutama kesejahteran ASN. Sehingg ASN yang berkinerja tinggi, akan mendapatkan reward yang tinggi,” pungkas Prof. Martono. (arm)

Tags: ASNkementerian panrbmanajemen asnpnsruu asn

Berita Terkait.

dadan
Nasional

Kejagung Ungkap Modus Baru Korupsi MBG, Titik Dapur Diduga Dijadikan Ladang Mainan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:21
kemenag
Nasional

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kemenag Bakal Standarisasikan Kosa Isyarat Keislaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:01
soni
Nasional

Kejagung Bongkar Peran Orang Dalam Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:52
Menkop
Nasional

Raker Bersama DPR RI Bahas RKA 2027, Menkop Apresiasi Dukungan KDKMP

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:48
Jazuli
Nasional

Soroti Kedaulatan Pangan dan Sampah, DPR Minta Pengawasan Pemerintah Diperkuat

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:08
Festival-Etik-2026
Nasional

Festival Etik DKPP 2026 Dibanjiri Jurnalis Muda, Tumbuhkan Optimisme Menuju Pemilu 2029 yang Lebih Berkualitas

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:27

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1450 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.