• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

UU TPKS Belum Disosialisasikan ke Seluruh Penegak Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 12 Mei 2023 - 00:20
in Headline
tpks

Paparan yang disampaikan Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam acara "Peringatan Satu Tahun UU TPKS", di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komnas Perempuan mencatat terdapat sejumlah hambatan dalam menerapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), salah satunya belum disosialisasikan-nya UU tersebut ke seluruh aparat penegak hukum.

“UU TPKS belum disosialisasikan ke seluruh aparat penegak hukum,” kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam acara” Peringatan Satu Tahun UU TPKS”, di Jakarta, Kamis (11/5/2023), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Kemudian aparat penegak hukum belum memahami unsur- unsur tindak pidana dalam UU TPKS.

“Ada kesulitan dalam memahami unsur-unsur tindak pidana. Penyidik itu membutuhkan keterangan ahli. Pertanyaannya, keterangan ahlinya dari mana,” kata Siti Aminah Tardi.

Kemudian ada kesulitan pembuktian ilmiah yang lama dan mahal.

Ada perbedaan pemahaman dan penafsiran UU TPKS dengan jaksa penuntut umum yang menyebabkan berkas perkara dikembalikan.

Keluhan lainnya, yakni mengenai mekanisme pendampingan korban atau saksi.

“Belum semua kota itu memiliki lembaga pendamping,” kata Siti Aminah Tardi.

Kondisi ini, kata dia, membuat Polri kesulitan meminta rujukan pendampingan.

“Polri bertanya ke Komnas Perempuan, kami (Polri) meminta pendampingan-nya ke siapa?” kata Siti Aminah Tardi.

Kemudian terkait mekanisme pelindungan korban atau saksi dan restitusi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Karena selama ini LPSK bekerja berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Maka untuk pelaksanaan dengan UU TPKS, tentu masih berproses,” kata Siti.

Selanjutnya, pendampingan yang belum membangun pemberdayaan hukum korban.

“Ada pendamping yang sekedar datang tapi tidak membangun upaya-upaya agar korban sintas dan berdaya,” kata dia.

Terakhir, adanya sarana dan prasarana serta biaya operasional yang masih minim.(mg2)

Tags: Penegak HukumUndang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksualuu tpks

Berita Terkait.

Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1495 shares
    Share 598 Tweet 374
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.