• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Pelaku Zinah di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 Maret 2023 - 01:11
in Nusantara
aceh

Terdakwa jarimah ikhtilat saat di eksekusi cambuk, di Banda Aceh, Senin (20/3/2023) (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) setempat menghukum cambuk dua pelaku “jarimah ikhtilat” (perzinaan) di daerah ini.

“Kedua pelaku tersebut dinyatakan bersalah melakukan ‘jarimah ikhtilat’ sesuai dengan Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum ‘Jinayat’,” kata Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati, di Banda Aceh, Senin.

BacaJuga:

Anggota DPRD Jember Kedapatan Main Game saat Rapat, Formappi Soroti Etika Wakil Rakyat

Perluas Jaringan di Jawa Timur, Kia Resmikan Dealer Spazio Tower di Surabaya Barat

Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Dioperasi

Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Kota Banda Aceh.

Adapun kedua pelaku tersebut berinisial HN dan EF. Mereka masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 22 kali setelah dikurangi masa tahanan tiga kali (3 bulan).

Pasangan bukan muhrim tersebut ialah HE (laki-laki) dan EV (perempuan), keduanya masing-masing dikenakan hukuman sebanyak 25 kali cambuk.

“Masing-masing terdakwa mendapat hukuman sebanyak 25 kali cambuk dan dipotong masa tahanan tiga kali cambukan,” ujarnya.

Isnawati menyebutkan kasus pasangan bukan muhrim itu terjadi pada 31 Desember 2022 di Gampong (Desa) Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

“Kasusnya berawal dari penggerebekan yang dilakukan istri HE. Kemudian diserahkan kepada petugas Satpol PP/WH untuk selanjutnya diproses hukum,” katanya.

Ia berharap dengan hukuman cambuk tersebut pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh bisa berkurang ke depannya dan benar-benar menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh lainnya.

“Semoga proses eksekusi hukuman ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam,” demikian Isnawati. (bro)

Tags: Banda AcehCambukPelaku ZinahZinah

Berita Terkait.

Game-Rapat
Nusantara

Anggota DPRD Jember Kedapatan Main Game saat Rapat, Formappi Soroti Etika Wakil Rakyat

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:21
Wirya Hadinata Sebut Industri Nikel Butuh CFO yang Paham Operasi Lapangan
Nusantara

Perluas Jaringan di Jawa Timur, Kia Resmikan Dealer Spazio Tower di Surabaya Barat

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:03
Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Dioperasi
Nusantara

Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Dioperasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:53
epi
Nusantara

PLN EPI Tanam 2.500 Cemara Udang untuk Lindungi Pesisir Lombok

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:24
bantul
Nusantara

Update Terkini, Gempa Bumi Dangkal Guncang Bantul dengan Pusat Episenter di Darat

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:13
Buka Masa Sidang DPR, Puan Soroti 4 RUU Prioritas dan 16 Agenda Pengawasan Strategis
Nusantara

Puan: DPR Dukung Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi dan Ketahanan Energi di Tengah Krisis Selat Hormuz

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1053 shares
    Share 421 Tweet 263
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.