• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pakar Hukum Siber Soroti Beberapa Poin Untuk Revisi UU ITE

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 8 Februari 2023 - 03:03
in Headline
siber

Ilustrasi serangan di dunia siber. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum siber sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Edmon Makarim menyoroti beberapa poin yang perlu diperhatikan ketika akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pertama, Edmon menyarankan perlunya ada penambahan dalam Pasal 40, bahwa negara memiliki kewenangan untuk melakukan retaliasi melalui proses due diligence jika terjadi serangan kepada negara yang bisa mengganggu, mengancam bahkan menghancurkan penyelenggaraan negara atau pelayanan publik.

BacaJuga:

UKW Angkatan ke-21 Digelar, INDOPOSCO Apresiasi Dukungan Para Sponsor

UKW INDOPOSCO-UMJ, Hendri Ch Bangun Ajak Jurnalis Hadapi Era AI dengan Profesional

3 Aspek Utama Kompetensi Wartawan Jadi Sorotan di UKW INDOPOSCO-UMJ

“Selama ini, dasar untuk melakukan retaliasi tidak ada. Akibatnya, kita terjebak pada istilah diplomasi saja,” kata Edmon melalui sambungan video, Selasa (7/2).

Peraturan tentang keamanan siber tertuang dalam Pasal 40 ayat (2) UU ITE yang berbunyi bahwa pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dalam bidang pertahanan dan keamanan, Indonesia harus tanggap dan siap saat menghadapi perang siber baik dari dalam maupun luar negeri yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga: Kiat Jaga Kata Sandi untuk Cegah Serangan Siber

Sehingga, menurut Edmon, penambahan poin pada pasal tersebut dapat menjadi salah satu upaya agar Indonesia semakin siap menghadapi tantangan keamanan siber.

“Jadi menurut saya, akan lebih bagus dioptimalkan bagaimana sistem itu menjadi lebih trust and secure melalui UU ITE,” ujar Edmon seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/2/2023).

Dalam hal berita bohong atau hoax, Edmon mengatakan bahwa perlunya optimalisasi KUHP yang sudah ada sebagai rujukan.

“Rumusan yang diajukan pemerintah adalah keonaran, sementara rumusan yang sudah ada di KUHP adalah (berita bohong menyebabkan) kerusuhan. Jadi menurut saya, rasanya akan lebih ideal kalau ada KUHP yang sudah jadi rujukan, mohon dioptimalkan,” ucap Edmon.

Hal tersebut, menurut Edmon, agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat mengenai degradasi akibat dari berita bohong.

“Lalu yang kurangnya, karena perkembangan teknologi ini segala sesuatu menjadi extraordinary, baru disesuaikan,” imbuhnya.

Di samping itu, Edmon juga menyarankan agar definisi antara informasi elektronik dan dokumen elektronik sebaiknya tidak dipecah sebab inti dari keduanya adalah sama, yakni orang berkirim pesan melalui sistem komunikasi elektronik.

“Kalau bisa definisinya satukan saja, jangan dipecahkan antara informasi elektronik dan dokumen elektronik, karena intinya adalah orang berkirim pesan melalui sistem komunikasi elektronik, melakukan hubungan atau perbuatan hukum baik yang ditentukan oleh undang-undang maupun karena perjanjian,” ujar Edmon. (mg1)

Tags: Pakar Hukum SibersiberUU ITE

Berita Terkait.

ukw
Headline

UKW Angkatan ke-21 Digelar, INDOPOSCO Apresiasi Dukungan Para Sponsor

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09
Hendri Ch Bangun
Headline

UKW INDOPOSCO-UMJ, Hendri Ch Bangun Ajak Jurnalis Hadapi Era AI dengan Profesional

Sabtu, 19 September 2026 - 13:02
3 Aspek Utama Kompetensi Wartawan Jadi Sorotan di UKW INDOPOSCO-UMJ
Headline

3 Aspek Utama Kompetensi Wartawan Jadi Sorotan di UKW INDOPOSCO-UMJ

Sabtu, 19 September 2026 - 11:36
UKW
Headline

INDOPOSCO-UMJ Gelar UKW Angkatan 21, Profesionalisme Wartawan Diuji di Tengah Era AI

Sabtu, 19 September 2026 - 10:31
Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Headline

Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Sabtu, 19 September 2026 - 07:16
Kemenkop Gandeng Muhammadiyah dan Utusan Khusus Presiden Perkuat Ekosistem Koperasi
Headline

Isu Nusron Wahid Mundur di Tengah Dugaan Suap, ATR/BPN Buka Suara

Jumat, 18 September 2026 - 19:11

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5532 shares
    Share 2213 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.