• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hari HAM Momentum Perkuat Pemulihan Korban HAM Berat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 10 Desember 2022 - 15:22
in Nasional
lpsk

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto: Antara/Muhammad Zulfikar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh setiap 10 Desember merupakan momentum memperkuat kehadiran negara bagi pemulihan korban pelanggaran HAM berat.

“Negara sudah hadir melalui LPSK, namun perlu lebih diperkuat dengan partisipasi semua pihak,” kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo di Jakarta, Sabtu (10/12), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

Menapaki Perjalanan Baru, iCAR V23 Kini Telah Dimiliki 1.000 Konsumen

ISPA Anak Meningkat, DPR: Respons Karhutla Harus Bergeser ke Pelindungan Kesehatan

Menurut Wibowo, kehadiran negara pada korban HAM masa lalu bisa diwujudkan melalui pembentukan semacam komisi reparasi. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan bagi saksi dan korban memberikan mandat kepada LPSK melakukan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.

Selama 2012 hingga 2021 LPSK telah melakukan pemulihan korban pelanggaran HAM berat melalui 4.567 layanan berupa program perlindungan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial.

Para korban tersebut berasal dari berbagai peristiwa yaitu peristiwa 1965/1966, penghilangan paksa 1997/1998, Tanjung Priok 1984, Talangsari, Jambu Keupok, Simpang KKA dan Rumah Geudong.

Ia menjelaskan pemulihan korban tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan sebagaimana disyaratkan bagi pemberian kompensasi jika merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Bantuan medis diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik korban termasuk melakukan pengurusan korban meninggal dunia. Rehabilitasi psikososial ditujukan membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial serta spiritual korban. Terakhir rehabilitasi psikologis dilaksanakan guna memulihkan kondisi kejiwaan korban.

“Hingga 2021 bantuan medis merupakan bentuk pemulihan terbanyak diakses korban,” kata dia.

Hal itu berkorelasi dengan kebutuhan kesehatan dan usia korban yang sudah rentan khususnya korban Peristiwa 1965/1966.

Terakhir, pada 2021 LPSK membuat terobosan baru melalui Keputusan Ketua LPSK Nomor: KEP-326/1.5.2/LPSK/07/2021 tentang bantuan medis dan/atau rehabilitasi psikologis bagi saksi dan/atau korban.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pelanggaran HAM yang berat merupakan extra ordinary crime yaitu peristiwanya terjadi di masa lampau dan proses hukumnya mengalami kendala. (mg2)

Tags: HAMkasus ham beratkorban hamLPSKPelanggaran HAM Beratpemulihan korban

Berita Terkait.

dalu
Nasional

Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

Selasa, 29 September 2026 - 04:04
icar
Nasional

Menapaki Perjalanan Baru, iCAR V23 Kini Telah Dimiliki 1.000 Konsumen

Selasa, 29 September 2026 - 03:13
ispa
Nasional

ISPA Anak Meningkat, DPR: Respons Karhutla Harus Bergeser ke Pelindungan Kesehatan

Selasa, 29 September 2026 - 00:30
dagri
Nasional

Penanganan Disabilitas Butuh Kerja Sama Lintas Sektor

Senin, 28 September 2026 - 23:23
tomsi
Nasional

Sekjen Kemendagri Tekankan Kepemimpinan Adaptif di Tengah Era Disrupsi

Senin, 28 September 2026 - 20:02
bing
Nasional

Museum Bing Slamet Diresmikan, Warisan Maestro Harus Hidup di Generasi Baru

Senin, 28 September 2026 - 18:08

OLAHRAGA

puan
Olahraga

Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

Editor Dilianto
Senin, 28 September 2026 - 22:12

INDOPOSCO.ID - Kontingen Indonesia terus menambah medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, termasuk emas dari lifter Rahmat Erwin. Ketua DPR...

SelengkapnyaDetails
campus

Campus League The Nationals Badminton Season 1, Expedition Jadi Official Timekeeper

Senin, 28 September 2026 - 15:45
Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Senin, 28 September 2026 - 12:53
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Jelang Lawan Malaysia di GBK, John Herdman Usung Misi “Melindungi Tanah Air”

Senin, 28 September 2026 - 12:00
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3904 shares
    Share 1562 Tweet 976
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    1306 shares
    Share 522 Tweet 327
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1111 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.