• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Putusan MK soal Napi Korupsi Penting untuk Arah Pemberantasan Korupsi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 4 Desember 2022 - 07:07
in Headline
mk

Hasil tangkapan layar Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti dalam diskusi yang diselenggarakan PARA Syndicate di Jakarta, Rabu (3/8/2022) (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penundaan hak politik mantan narapidana kasus korupsi menjadi putusan penting bagi arah pemberantasan korupsi yang lebih pasti.

“Putusan penting untuk memastikan arah dan tuntutan pemberantasan korupsi lebih pasti,” kata Ray dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

BacaJuga:

AS-Israel Siapkan Serangan Militer ke Iran

Spotlight on Controversial Video of Amien Rais, Hensa Questions Authenticity: “Is This Truly a Senior Statesman?”

Soroti Kontroversi Video Amien Rais, Hensa: Ini Benar Tokoh Senior Bangsa?

Ia menyebut Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 menjadi salah satu keputusan yang paling ditunggu-tunggu publik sehingga patut diapresiasi. “Putusan ini memenuhi apa yang menjadi tuntutan masyarakat setidaknya selama 10 tahun terakhir,” ucapnya.

Berkaitan dengan putusan tersebut, ia menyebut alasan hak politik mantan napi koruptor itu ditunda karena korupsi merupakan dua kejahatan sekaligus, yakni pidana dan politik.

“Pidana karena mengambil sesuatu yang bukan haknya. Politik, adanya penyimpangan (penghianatan) atas amanah publik berupa korupsi dengan kekuasaan yang diembannya,” katanya.

Baca Juga: Napi Korupsi Dapat Remisi, KPK: Itu Hak Napi

Menurut dia, selama ini pendekatan sanksi terhadap koruptor lebih bersifat pidana umum, di mana begitu diberikan hukuman penjara maka dilihat seluruh sanksi telah selesai diberikan.

“Akibatnya, alih-alih tindak pidana korupsi berkurang, sebaliknya bertambah subur dengan pelaku-pelaku baru dalam usia yang masih muda. Kenyataannya, penjara tidak menghentikan mereka,” ujarnya.

Untuk itu, ujarnya, koruptor yang sudah dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberikan sanksi berat di mana tidak hanya berupa pemberian sanksi pidana melainkan sanksi administratif.

Ia menilai sanksi politis dan ekonomis akan lebih efektif membuat pejabat publik jera melakukan korupsi, yakni dengan cara memiskinkan serta menunda hak politik untuk terlibat dalam aktivitas pemilu setidaknya dalam satu pelaksanaan pemilu sebagaimana putusan MK terbaru.

Ia berharap putusan MK tersebut ditindaklanjuti pemerintah untuk segera mengajukan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu.

“Meski akan ada sedikit perdebatan soal cara menghitung lima tahun yang dimaksud, di sini peran moral KPU diharapkan memperkuat putusan ini,” katanya.

Sebelumnya pada Rabu (30/11), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.

Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara. (bro)

Tags: korupsiMahkamah KonstitusiMKnapi korupsiPutusan MK

Berita Terkait.

Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Headline

AS-Israel Siapkan Serangan Militer ke Iran

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:31
amien
Headline

Spotlight on Controversial Video of Amien Rais, Hensa Questions Authenticity: “Is This Truly a Senior Statesman?”

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:46
rais
Headline

Soroti Kontroversi Video Amien Rais, Hensa: Ini Benar Tokoh Senior Bangsa?

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:35
Tembakau
Headline

KEK Tembakau Madura Dinilai Bertentangan dengan Filosofi Cukai dan Kesehatan Publik

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:43
Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan
Headline

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:01
jir
Headline

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:23

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.