• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ada Perubahan Dalam Pasal Penyerangan Martabat Presiden di KUHP

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 10 November 2022 - 05:05
in Headline
edward

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej, usai menyerahkan naskah RUU KUHP kepada Komisi III DPR dalam rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Hiariej, menyebut penjelasan pasal 278 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dalam naskah RUU tentang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) versi 9 November mengalami perubahan.

Hal itu dia katakan usai menyerahkan naskah RUU KUHP hasil dialog publik dan sosialisasi itu kepada Komisi III DPR dalam rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

BacaJuga:

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

“Ya, kami tambahkan di naskah terbaru,” kata dia, seperti dikutip Antara, Rabu (9/11/2022).

Ia mengatakan, perubahan dalam pasal penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden tersebut berupa tambahan penjelasan, diantaranya penjelasan bahwa penyerangan harkat dan martabat yang dimaksudkan adalah menista atau memfitnah.

Kemudian, kata dia, dalam pasal 278 draf RUU KUHP teranyar itu dikatakan pula pasal itu tidak dimaksudkan menghalangi kebebasan berpendapat, maupun berdemokrasi dan berekspresi, sehingga di dalam penjelasan itu, ujarnya lagi, pemerintah ingin menyatakan bahwa unjuk rasa itu tidak menjadi persoalan ataupun masalah.

“Makanya mengapa kita membunyikan, kalau dia menyampaikan ekspresi atau pendapat itu dalam bentuk unjuk rasa sesuatu yang tidak ada masalah, begitu,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Tanda Tangani Keppres WNI untuk Sandy-Jordi

Ia pun mengaku terbuka terhadap masukan anggota Komisi III DPR terkait pasal-pasal di dalam naskah RUU KUHP yang diserahkan pihaknya hari ini agar dimasukkan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk ditindaklanjuti dalam agenda pembahasan pada 21 dan 22 November mendatang.

“Tadi usulan dari Pak Taufik Basari tadi ada penambahan lagi beberapa hal untuk mencegah jangan sampai ada multi interpretasi,” kata dia.

Sebelumnya dalam raker, anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, menyampaikan masukannya agar pasal mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dalam naskah RUU KUHP dibatasi yakni menyangkut bentuk fitnah.

“Supaya tidak meluas lagi tafsirnya, maka saya mengusulkan agar yang dimaksud dengan menyerang harkat dan martabat presiden ini kita batasi dengan bentuk fitnah yaitu tuduhan yang diketahuinya tidak benar,” katanya.

Menurut Basari pembatasan dalam pasal tersebut diperlukan guna menjaga marwah negara demokrasi, serta mencegah agar tidak dipergunakan sewenang-wenang oleh pemerintah yang otoritarian.

“Hal yang sama juga terkait dengan pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dan penghinaan terhadap kekuasaan umum dan oleh karena itu ini pun kita batasi bahwa yang dimaksud penghinaan adalah perbuatan berupa fitnah,” ujarnya.

Menurutnya, diperlukan batasan penjelasan yang objektif dalam pasal tersebut agar lebih terukur dan bisa dipertanggungjawabkan. “Jadi biar jelas dan pembuktiannya pun juga objektif, kalau penghinaan kan subjektif, ya,” kata dia. (mg2)

Tags: KUHPPasal Penyerangan Martabat Presiden

Berita Terkait.

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6715 shares
    Share 2686 Tweet 1679
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.