• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bacakan Eksepsi, AKBP Arif Rachman Dapat Perintah Sambo Sesuai Administrasi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 28 Oktober 2022 - 21:21
in Headline
Kasus-obstruction-of-justice

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin (kanan berdiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto : Antara/Reno Esnir

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Junaedi Saibih, penasihat hukum mantan Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, menegaskan bahwa tindakan kliennya melaksanakan perintah atasan, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo sesuai dengan peraturan administrasi.

“Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadiv Propam saksi Ferdy Sambo telah bersesuaian dengan peraturan administrasi, yaitu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7/2022,” kata Junaedi saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2022).

BacaJuga:

Kapolda Jawa Barat Ungkap Kondisi Terkini Korban Penyekapan di Bandung

MUI Desak Polisi Segera Ringkus Pelaku Penyekapan di Bandung

Polisi Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan Brutal di Bandung

Arif menyebut dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) disebutkan bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.

Baca Juga : Mantan Kapolri Minta SOP Layanan Kepolisian Diperbaiki

“Sekarang dia sudah melakukan itu semua, itu dianggap sebagai suatu kesalahan? Enggak bisa begitu cara menariknya. Nah, ini yang harusnya ditarik bahwa kalau itu ada dalam proses administrasi maka sanksinya pun administrasi,” ujar Junaedi yang dijumpai usai sidang.

Selain Perpol tersebut, Arif juga menjadikan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dasar acuan tindakan Arif dalam memenuhi perintah Sambo.

“Pimpinan unit kerja di lingkungan Div Propam Polri wajib: … e. Menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan,” sebut Junaedi mengutip Perkap.

Ia pun menyebut eksepsi yang diajukan pihaknya hari ini, ini tidak saja ditujukan untuk kliennya melainkan seluruh pejabat pemerintah pelaksana, baik itu aparatur sipil negara (ASN) maupun anggota Polri.

Menurutnya, yang seharusnya diproses penyidikan ialah aparatur pemerintah penyelenggaranya atau pimpinannya dan bukan aparatur pemerintah pelaksana.

“Jadi jangan sampai ada lagi pejabat pemerintah pelaksana yang dikorbankan oleh pejabat pemerintah penyelenggara, karena dalam undang-undang pelayanan publik, pejabat pemerintah pelaksana itu enggak punya hak, dia cuma punya kewajiban. Kewajibannya apa? Tidak boleh menolak perintah,” katanya dilansir Antara.

Dalam petitumnya, kuasa hukum Arif meminta majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan, termasuk memulihkan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan,” kata Junaedi.

Sebelumnya, Arif yang merupakan anak buah eks Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan diperintahkan Sambo untuk menghapus salinan rekaman DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo meminta agar rekaman yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup ketika Sambo tiba di Komplek Polri Duren Tiga itu dihapus karena telah ditonton oleh beberapa orang, yakni Arif beserta Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Perintah Sambo kepada Arif disampaikan dengan nada tinggi, disaksikan Brigjen Hendra Kurniawan pada 13 Juli. Arif kemudian menemui Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo guna meneruskan perintah Sambo menghapus rekaman CCTV tersebut.

“Saksi Ferdy Sambo mengatakan, ‘Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat’. Saksi Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah,” kata JPU saat membacakan dakwaan Arif berisi perintah Sambo di PN Jaksel pada Rabu (19/10).

Pada 14 Juli, Baiquni menyampaikan kepada Arif telah menghapus salinan rekaman CCTV di laptop kemudian menyerahkan laptop tersebut untuk disimpan di mobil Arif. Keesokan harinya, Arif dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian.

“Dengan demikian mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan ke ‘papper bag’ atau kantong warna hijau,” kata jaksa.

JPU mendakwa Arif dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (aro)

Tags: brigadir yosuaFerdy Sambo

Berita Terkait.

Rudi
Headline

Kapolda Jawa Barat Ungkap Kondisi Terkini Korban Penyekapan di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27
Taufik-Hidayat
Headline

MUI Desak Polisi Segera Ringkus Pelaku Penyekapan di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:16
Taufik-Hidayat
Headline

Polisi Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan Brutal di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:14
tofik
Headline

3 Tahun Disiksa hingga Tak Bisa Jalan dan Bicara, Menteri PPPA Desak Taufik Hidayat Segera Ditangkap

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:23
gembok
Headline

Pengadaan Gembok Ditjenpas Disorot, Harga per Unit Hampir Rp1 Juta Dinilai Tak Lazim

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:56
kejagung
Headline

Kejagung Buka Peluang Klarifikasi Kepala BGN Terkait Kasus Korupsi MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 17:37

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda
Olahraga

Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Editor Dilianto
Selasa, 23 Juni 2026 - 20:09

INDOPOSCO.ID – Lionel Messi kembali menorehkan sejarah di panggung sepak bola dunia. Bintang Argentina itu resmi melampaui catatan gol legendaris...

SelengkapnyaDetails
amine

Hasil Piala Dunia: Comeback Atas Yordania, Aljazair Jaga Asa ke Fase Gugur

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03
didier

Hasil Piala Dunia : Perancis Lolos ke 32 Besar, Didier Deschamps Bernapas Lega

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:52
haaland

Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Bawa Norwegia Bekuk Senegal, Pastikan Tiket 32 Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22
lionell

Hasil Piala Dunia: Messi Sebut Kemenangan Argentina atas Austria Bikin Tim Lebih Tenang

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:10
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.