• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Terkait Sambo, Komisi Etik Polri Sidangkan AKP Dyah Chandrawati

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 8 September 2022 - 17:09
in Headline
AKP-Dyah-Chandrawati

AKP Dyah Chandrawati

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melaksanakan sidang etik untuk AKP Dyah Chandrawati, selaku mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait pelanggaran etik ringan, Kamis.

“AKP DC masuk kategori pelanggaran kode etik ringan berdasarkan informasi dari Karo Wabprof,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

UKW Angkatan ke-21 Digelar, INDOPOSCO Apresiasi Dukungan Para Sponsor

UKW INDOPOSCO-UMJ, Hendri Ch Bangun Ajak Jurnalis Hadapi Era AI dengan Profesional

3 Aspek Utama Kompetensi Wartawan Jadi Sorotan di UKW INDOPOSCO-UMJ

AKP Dyah Chandrawati merupakan mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Div Propam Polri. Dimutasi dari jabatannya menjadi perwira pertama Pelayanan Markas (Pama Yanma) bersama 23 anggota polisi lainnya yang terlibat tidak profesional dalam menangani perkara TKP Duren Tiga pada 22 Agustus lalu.

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Pol. Rachmat Pamudji, selaku Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri. Lalu bertindak sebagai Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Sakues Ginting, selaku Kabagstandarisasi Rowabprof Divpropam Polri, serta anggota komisi sidang Kombes Pol. Pitra Andrias Ratulangi, menjabat sebagai Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca Juga : Polisi Bantah Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Ma’ruf

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menjelaskan, sidang etik AKP Dyah Chandrawati ini juga menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.

“(Sidang) diikuti empat saksi, yakni KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA dan Bripda WW,” kata Nurul.

Keempat saksi yang dihadirkan, KBP MBP merujuk kepada mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri Kombes Pol. Murbani Budi Pitono, KP CP merujuk kepada mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Sementara itu dari tayangan visual TV Polri di gedung TNCC Mabes Polri tempat sidang berlangsung tertera keterangan gambar sidang AKP Dyah Chandrawati dituliskan terkait surat senjata api Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Namun, Nurul mengatakan sidang etik AKP Dyah Chandrawati terkait pelanggaran tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

“Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Nurul.

Komisi Kode Etik Polri secara paralel melaksanakan sidang etik terhadap anggota Polri yang diduga tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, lokasi tewasnya Brigadir J.

Setelah Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalankan sidang etik pada Kamis (25/8) lalu, menyusul disidang etik Kompol Chuck Putranto pada Kamis (1/9), lalu Kompol Baiquni Wibowo pada Jumat (2/9). Dan yang ketiga, Kombes Pol. Agus Nur Patria pada Selasa (6/9). Keempatnya terlibat dalam pelanggaran etik berat menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice.

Khusus untuk Ferdy Sambo sidang etik juga terkait pelanggaran berat karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.Hakim Komisi Kode Etik Polri memutuskan keempatnya dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terhadap keputusan tersebut, keempat terduga pelanggar mengajukan banding sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Saat ini tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang menunggu giliran untuk disidang etik, yakni Birgjen Pol. Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri mengagendakan kembali pelaksanaan sidang etik tiga tersangka obstruction of justice pekan depan.

Dan selama 30 hari ke depan Biro Wabprof Polri mengagendakan sidang etik untuk 28 pelanggar etik lainnya yang terkait dengan ketindakprofesionalan dalam penanganan TKP Duren Tiga. (bro)

Tags: AKP Dyah ChandrawatiFerdy SamboKomisi Kode Etik Polripelanggaran etikPolri

Berita Terkait.

ukw
Headline

UKW Angkatan ke-21 Digelar, INDOPOSCO Apresiasi Dukungan Para Sponsor

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09
Hendri Ch Bangun
Headline

UKW INDOPOSCO-UMJ, Hendri Ch Bangun Ajak Jurnalis Hadapi Era AI dengan Profesional

Sabtu, 19 September 2026 - 13:02
3 Aspek Utama Kompetensi Wartawan Jadi Sorotan di UKW INDOPOSCO-UMJ
Headline

3 Aspek Utama Kompetensi Wartawan Jadi Sorotan di UKW INDOPOSCO-UMJ

Sabtu, 19 September 2026 - 11:36
UKW
Headline

INDOPOSCO-UMJ Gelar UKW Angkatan 21, Profesionalisme Wartawan Diuji di Tengah Era AI

Sabtu, 19 September 2026 - 10:31
Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Headline

Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Sabtu, 19 September 2026 - 07:16
Kemenkop Gandeng Muhammadiyah dan Utusan Khusus Presiden Perkuat Ekosistem Koperasi
Headline

Isu Nusron Wahid Mundur di Tengah Dugaan Suap, ATR/BPN Buka Suara

Jumat, 18 September 2026 - 19:11

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5530 shares
    Share 2212 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.