• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pengamat: Putri Candrawathi Tidak Ditahan Sakiti Rasa Keadilan Masyarakat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 2 September 2022 - 11:41
in Headline
Tersangka-FS-dan-PC

Ferdy Sambo dan istri saat melakukan adegan rekonstruksi. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan sikap Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bambang mengatakan keputusan tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan.

BacaJuga:

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

“Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat,” kata Bambang kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Baca Juga : Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Merupakan Extra Judicial Killing

Menurut Bambang, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, lanjutnya, menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik sudah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi. Apalagi, Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.

“Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain- lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik; tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?” tambahnya.

Tersangka-FS-dan-Istri
Tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya, tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha/foc

Selain itu, Bambang juga menilai salah satu alasan tersangka Putri tidak ditahan karena suaminya, tersangka Ferdy Sambo, diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.

“Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun),” kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9).

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.

“Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” tambah Agung, seperti dikutip Antara, Jumat (2/9/2022).p

Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan.

“Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan,” katanya.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(mg2)

Tags: Brigadir JFerdy SamboPolriPutri Candrawathitersangka pembunuhan berencana

Berita Terkait.

Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01
FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06
hutan
Headline

BNPB Records 42 Disasters at End of July, Wildfires and Drought Dominate

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:55

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2097 shares
    Share 839 Tweet 524
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Persebaya Juara Grup B, Persija Dampingi ke Semifinal Piala Presiden

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.