• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejati DKI Geledah Kantor PGAS Terkait Pengadaan Sumur Geothermal

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 17 Agustus 2022 - 17:33
in Nasional
Tim-Kejati-DKI

Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kantor PT PGAS Solution terkait dugaan korupsi pengadaan alat pembuatan sumur geothermal, Senin (15/8/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor PT PGAS Solution dan kediaman mantan Direktur Operasi PT Taruna Aji Kharisma terkait pengadaan alat pembuatan sumur geothermal.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyebutkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tersebut sehubungan dengan adanya dugaan korupsi terkait pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal oleh anak usaha Perusahaan Gas Negara (PGN) tersebut pada tahun 2018.

BacaJuga:

Bahas Reformasi Sektor Publik, Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kapasitas SDM Pemerintahan

Ketua Yayasan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Tak Mau Lagi Ada Siswa Belajar di Tenda, Kemendikdasmen Kebut Pemulihan 4.922 Sekolah

“Pada tanggal 15 Agustus 2022, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu kantor PT PGAS Solution yang beralamat di Jalan KH Zainul Arifin No 20 Jakarta Barat, dan tempat tinggal saudara DASW selaku mantan Direktur Operasi PT Taruna Aji Kharisma, yang beralamat di Emerald Town House AC 19 Bintaro Jaya Tangerang Selatan,” kata Ashari seperti dikutip Antara, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga : OTT Suap Rp15 Juta, Kadis PUPR Kota Kupang Dibekuk Kejati NTT

Ashari mengungkapkan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: Print-1501/M.1.5/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022, dan surat perintah penyitaan Nomor: Print-1502/M.1.5/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022, dan penetapan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pen.Pid.Sus/TPK/VI/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juni 2022 itu, untuk mencari alat bukti yang dibutuhkan.

“Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari alat bukti dan barang bukti agar membuat terang benderang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT PGAS Solution terkait pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018,” ujarnya.

Dalam penggeledahan di dua tempat tersebut, tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI telah melakukan penyitaan berupa dokumen pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal di Sabang Provinsi Aceh.

Ashari menjelaskan kasus dugaan korupsi pembelian dan sewa alat pembuatan sumur geothermal di Aceh itu, berawal pada 2018 PT PGAS Solution yang merupakan anak usaha dari PGN, telah mendapatkan pekerjaan pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur geothermal dari PT Taruna Aji Kharisma.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, kata Ashari, PT PGAS Solution menunjuk PT Adhidaya Nusaprima Teknindo dengan nilai kontrak pekerjaan pembelian alat sekitar Rp2 miliar lebih. Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp9,5 miliar, sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp 31,7 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, PT Adhidaya Nusaprima Teknindo tidak pernah menyerahkan alat untuk kebutuhan pembuatan sumur geothermal kepada PT PGAS Solution baik yang disebut telah dibeli ataupun disewa, sehingga diduga proyek itu fiktif karena tidak terjadi pengerjaan.

Ashari menyatakan meskipun pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur geothermal tidak pernah diserahterimakan oleh PT Adhidaya Nusaprima Teknindo kepada PT PGAS Solution, anak usaha PGN itu tetap melakukan pembayaran. “PT PGAS Solution tetap melakukan pembayaran kepada PT Adhidaya Nusaprima Teknindo. Dan sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT Adhidaya Nusaprima Teknindo diserahkan kepada PT Taruna Aji Kharisma,” ucap Ashari.

Akibat pengadaan fiktif tersebut mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara yang diduga sebesar Rp 31,7 miliar. (wib)

Tags: Kejati DKIPengadaan Sumur GeothermalPT PGAS Solution

Berita Terkait.

Bahas Reformasi Sektor Publik, Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kapasitas SDM Pemerintahan
Nasional

Bahas Reformasi Sektor Publik, Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kapasitas SDM Pemerintahan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:22
Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia
Nasional

Ketua Yayasan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:21
Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS
Nasional

Tak Mau Lagi Ada Siswa Belajar di Tenda, Kemendikdasmen Kebut Pemulihan 4.922 Sekolah

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:33
Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS
Nasional

Dari Hak Lansia sampai Anak Putus Sekolah, DPD RI: Kami Kawal Hingga Senayan

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:42
Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS
Nasional

Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:18
Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG
Nasional

Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:17

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7135 shares
    Share 2854 Tweet 1784
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
Ismael Kone
Olahraga

Piala Dunia 2026: Kemenangan Kanada Diwarnai Cedera Horor Ismael Kone, Jesse Marsch Prihatin

Editor Ali Rachman
Jumat, 19 Juni 2026 - 11:37

INDOPOSCO.ID - Kemenangan tim nasional (Timnas) Kanada atas Timnas Qatar dalam laga kedua grup B Piala Dunia 2026 di BC...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:47
Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:01
Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:23
Hasil Piala Dunia: Comeback Afsel Gagalkan Misi Sempurna Ceko di Matchday Kedua

Hasil Piala Dunia: Comeback Afsel Gagalkan Misi Sempurna Ceko di Matchday Kedua

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:08
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.