• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Mimika

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 16 Agustus 2022 - 16:00
in Nasional
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eltinus mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, KPK belum merinci kasus yang menjerat Eltinus sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini, sesuai penetapan dan relas panggilan dari PN Jakarta Selatan, diagendakan persidangan praperadilan perdana yang diajukan Bupati Mimika. Tentu KPK siap hadir dan pada waktunya nanti akan sampaikan jawaban atas permohonan dimaksud,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Selasa (15/8/2022).

BacaJuga:

Beasiswa Doktor Bakal Melimpah, LPDP Ungkap Strateginya

Bawaslu Minta Aturan Pidana Pemilu, KUHP, dan KUHAP Diselaraskan

Belanda vs Maroko: Koeman Klaim Duel Unggulan yang ‘Kepagian’

Dikatakan KPK menghargai upaya Bupati Mimika mengajukan praperadilan tersebut. “Perlu kami sampaikan, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan sehingga KPK menghargai upaya itu,” ucap Ali.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan kasus yang menjerat Eltinus telah sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. “Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang. Untuk itu, kami yakin permohonan akan ditolak hakim,” kata dia.

Dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Eltinus mendaftarkan praperadilan pada Rabu (20/7) dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Eltinus sebagai pihak pemohon, sedangkan Pimpinan KPK sebagai pihak termohon.

Dalam petitum permohonannya, Eltinus meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah. Kemudian, mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat pemohon ke dalam kedudukan semula. (wib)

Tags: Bupati MimikaEltinus OmalengkorupsiKPKmimikaPraperadilan

Berita Terkait.

Trauma Dieksploitasi di Kamboja, Korban TPPO: Jangan Tergiur Gaji Besar
Nasional

Beasiswa Doktor Bakal Melimpah, LPDP Ungkap Strateginya

Senin, 29 Juni 2026 - 23:31
Belanda vs Maroko: Koeman Klaim Duel Unggulan yang ‘Kepagian’
Nasional

Bawaslu Minta Aturan Pidana Pemilu, KUHP, dan KUHAP Diselaraskan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:21
Belanda vs Maroko: Koeman Klaim Duel Unggulan yang ‘Kepagian’
Nasional

Belanda vs Maroko: Koeman Klaim Duel Unggulan yang ‘Kepagian’

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11
Trauma Dieksploitasi di Kamboja, Korban TPPO: Jangan Tergiur Gaji Besar
Nasional

Trauma Dieksploitasi di Kamboja, Korban TPPO: Jangan Tergiur Gaji Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 22:51
Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang
Nasional

Cegah Perundungan, Lingkungan Belajar Aman Tak Bisa Ditawar

Senin, 29 Juni 2026 - 22:41
Program 3 Juta Rumah Dapat Suntikan Lahan, Purbaya: Proyek Pro Rakyat Diprioritaskan
Nasional

Program 3 Juta Rumah Dapat Suntikan Lahan, Purbaya: Proyek Pro Rakyat Diprioritaskan

Senin, 29 Juni 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1726 shares
    Share 690 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1694 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1635 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang
Olahraga

Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang

Editor Folber Siallagan
Senin, 29 Juni 2026 - 22:11

INDOPOSCO.ID - Timnas Brasil akan ditantang Timnas Jepang dalam babak 32 besar Piala Dunia 2026. Duel sengit perebutan tiket ke...

SelengkapnyaDetails
Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:35
Selebrasi

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.