• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Bebaskan Pencuri Motor Atas Permintaan Korban

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 2 Juni 2022 - 20:43
in Nusantara
pencuri

Kapolsek Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto menunjukkan pelaku pencurian sepeda motor yang dibebaskan dan barang bukti sepeda motor. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Sektor Minggir, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghentikan penyidikan dan membebaskan pencuri sepeda motor berinisial AN (19) warga Magelang Jawa Tengah atas permintaan korban pencurian yang memaafkan perbuatan pelaku.

“Pelaku sebelumnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto di Sleman, Kamis (2/6).

BacaJuga:

DPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Kanwil Bea Cukai Maluku Temukan 64 Ribu Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman asal Surabaya

Wakil Dubes Inggris Apresiasi Peran Bea Cukai Denpasar Dukung Perdagangan dan Pariwisata Bali

Noor Dwi Cahyanto mengatakan bahwa korban pencurian atas nama Zainal Arifin yang tinggal di Sendangmulyo telah memaafkan perbuatan korban. Sebelumnya, mereka sudah saling kenal dan sempat mencari nafkah bersama.

“Pada kasus ini, kami mencoba melaksanakan restorative justice. Ini berdasar pada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Formil dan materiilnya harus lengkap,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, kedua orang tua korban dan pelaku juga sudah saling mengenal dan bersama-sama ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Pelaku belum pernah terjerat masalah hukum,” katanya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Pencurian Motor oleh Kelompok Mata Elang

Menurut dia, antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Keduanya sudah seperti saudara, biasa berjualan tahu bulat dan mengontrak bersama di sebuah rumah, Sendangmulyo, Minggir.

Saat kejadian pencurian itu, pelaku datang ke kontrakan di Minggir sekembalinya dari Magelang pada Jumat (27/5) siang saat korban sedang berjualan tahu bulat. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping ruang gudang.

Ia mengatakan bahwa pelaku sengaja datang ke kontrakan di Minggir bermaksud istirahat setelah di Magelang berselisih paham dengan orang tuanya dan sempat minum-minuman keras.

“Di kontrakan pelaku hendak membeli minuman keras lagi, dari situ muncul niat untuk mengambil sepeda motor korban yang terparkir di ruang tamu. Kebetulan kuncinya ada di motor,” katanya.

Pelaku membawa sepeda motor korban menuju Jembatan Kreo, perbatasan Kecamatan Minggir, Sleman dengan Kabupaten Kulon Progo.

Pelaku selanjutnya pergi ke Kopeng Salatiga, Jawa Tengah, untuk mengganti pelek sepeda motor dengan cara barter pelek.

“Dari Salatiga, pelaku membawa sepeda motor curian pergi ke Pekalongan untuk bertemu mantan teman kerja namun tidak sempat bertemu, kemudian pulang ke Magelang,” ujarnya.

Sepulang korban berjualan, mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Korban sempat bertanya kepada beberapa rekannya. Namun, mereka tidak ada yang tahu.

“Atas kejadian tersebut korban lantas melaporkan kasus hilangnya sepeda motor miliknya tersebut ke Polsek Minggir,” katanya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Kami mendapat petunjuk awal bahwa yang membawa motor korban adalah temannya sendiri yang tinggal dalam satu rumah kontrakan di Minggir,” katanya seperti dikutip Antara, Kamis (2/6/2022).

Sementara itu, pelaku AN mengaku nekat mengambil motor korban tanpa izin karena saat itu sedang kalut dan membutuhkan kendaraan untuk membeli minuman keras. Namun, bukannya dikembalikan, sepeda motor justru dibawa pergi ke luar kota.

“Tidak ada niat untuk menjual (sepeda motor). Cuma mau buat beli minuman keras. Saya pergi ke Salatiga dan Pekalongan karena saya bingung mau pergi ke mana,” kata AN. (mg1)

Tags: Pencuri MotorpolisiPolriPolsek Minggir

Berita Terkait.

Pelecehan Seksual
Nusantara

DPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 16:16
bc3
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Maluku Temukan 64 Ribu Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman asal Surabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 13:33
bc4
Nusantara

Wakil Dubes Inggris Apresiasi Peran Bea Cukai Denpasar Dukung Perdagangan dan Pariwisata Bali

Senin, 4 Mei 2026 - 12:52
bc
Nusantara

Bea Cukai di Papua Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Puluhan Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Senin, 4 Mei 2026 - 12:12
Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Nusantara

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:16
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3669 shares
    Share 1468 Tweet 917
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.