• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dugaan Korupsi Baja, Kejagung Periksa Bendahara Direktorat Impor Kemendag

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 31 Mei 2022 - 22:47
in Nasional
baja

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Bendahara Pengeluaran Direktorat Impor Kementerian Perdagangan berinisial S sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja periode 2016-2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (31/5).

BacaJuga:

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

S menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Direktorat Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag. Adapun Dirjen Daglu, Indrasari Wisnu Wardhana, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Selain saksi S, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Direktur PT Globalindo Anugrah Jaya Abadi berisial WH dan pimpinan Tim Strategi Pemasaran PT Krakatau Posko berinisial OPDP.

Baca Juga: Giliran Istri Eks Dirjen Daglu Kemendag Diperiksa Terkait Kasus CPO

Selasa siang ini, penyidik telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka. Keenam korporasi itu, yakni PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU. Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka perseorangan, yakni Tahan Banurea, analis dari Kemendag dan Taufiq, manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia.

Dalam konferensi pers siang tadi, Ketut menyebutkan keenam tersangka korporasi ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Udang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Ketut, keenam tersangka korporasi dalam kurun waktu antara 2016-2021 mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik BHL.

Untuk meloloskan proses impor tersebut, kata Ketut, BHL (belum tersangka) dan tersangka Taufiq (T) mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Daglu melalui tersangka Tahan Banurea (TB).

“Tersangka TB mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan/dari wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek strategis nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (31/5/2022).

Empat perusahaan BUMN yang dicatut namanya, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

“Dengan sujel (surat penjelasan) tersebut maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam tersangka korporasi,” ujar Ketut. (mg1)

Tags: bajaBendahara Direktorat Impor KemendagKejagungkejaksaan agungKemendagkementerian perdaganganKorupsi Baja

Berita Terkait.

air
Nasional

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:06
brian
Nasional

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:05
mbg
Nasional

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:40
abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33
dasmen
Nasional

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:11
demo
Nasional

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:53

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1225 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1462 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.