INDOPOSCO.ID – Kebijakan memastikan produk halal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dinilai bukan sekadar urusan sertifikasi dan perdagangan. Langkah tersebut disebut menjadi bagian dari upaya negara memperkuat kedaulatan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pandangan itu disampaikan Chairman Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika. Ia menilai penerapan aturan pemastian produk halal impor merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kepentingan nasional.
“Pemastian produk halal impor merupakan bagian dari upaya negara memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kedaulatan bangsa,” ujar Andika dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, kepastian halal juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh produk yang sesuai dengan keyakinan serta ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Andika mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Presiden Prabowo yang sejak awal pemerintahannya menempatkan kedaulatan sebagai salah satu prinsip penting pembangunan nasional.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya Indonesia berdiri di atas kepentingan nasional dan tidak mudah didikte oleh kepentingan pihak lain.
“Harus kita tegakkan kedaulatan kita,” tegas Prabowo.
Penguatan kebijakan itu salah satunya diwujudkan melalui Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Aturan yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tersebut menjadi langkah untuk memperkuat kemampuan Indonesia memastikan produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di dalam negeri memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal.
“Pemastian produk halal adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia terbuka terhadap produk dari berbagai negara, tetapi keterbukaan itu harus diikuti dengan kemampuan kita untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujar Kepala BPJPH, Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Bagi Andika, semangat kedaulatan tidak cukup berhenti pada pernyataan politik. Prinsip tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan konkret, termasuk dalam tata kelola barang impor yang masuk dan beredar di pasar domestik.
Ia menilai posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memberikan peluang besar untuk menjadikan standar halal sebagai kekuatan ekonomi sekaligus instrumen diplomasi perdagangan.
“Indonesia jangan hanya menjadi pasar produk halal dunia. Indonesia harus menjadi negara yang memiliki standar, ekosistem, industri, dan tata kelola halal yang kuat sehingga mampu menjadi pemain utama bahkan pusat halal dunia,” jelas Andika.
Menurut dia, kepastian halal bagi produk impor juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat daya saing industri halal nasional. Standar yang jelas dan konsisten akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen.
“Ketika standar halal ditegakkan secara konsisten, maka industri halal nasional akan semakin kuat. Ini sekaligus membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi pusat produksi, perdagangan, investasi, inovasi, dan sertifikasi halal dunia,” tuturnya.
Andika menegaskan, konsep kedaulatan tidak hanya berkaitan dengan pertahanan dan politik, tetapi juga mencakup kedaulatan ekonomi serta perlindungan konsumen.
Negara, kata dia, memiliki kewajiban memastikan barang yang beredar di pasar Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan halal bagi produk yang diwajibkan.
“Di sinilah pentingnya negara hadir. Kedaulatan harus terasa sampai kepada konsumen. Masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai produk yang mereka konsumsi dan gunakan,” ucap Andika.
Ia pun melihat kebijakan pemastian produk halal impor sebagai bagian dari agenda yang lebih besar untuk membawa Indonesia menjadi kekuatan utama dalam industri halal global.
“Pemastian produk halal impor adalah salah satu bagian dari perjalanan besar menuju Indonesia sebagai pusat halal dunia. Ini sekaligus menunjukkan bahwa semangat Presiden Prabowo untuk menegakkan kedaulatan bangsa yang diterjemahkan oleh Babe Haikal dalam kebijakan yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat dan ekonomi nasional,” tambahnya.(rmn)















