• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pembuangan Sampah Ilegal Pebayuran Bekasi Ditutup Permanen

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 18 Mei 2022 - 03:33
in Megapolitan
sampah

Warga sekitar turut membantu penutupan Tempat pembuangan sampah ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hari ini resmi ditutup secara permanen oleh petugas gabungan setempat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan penutupan lokasi pembuangan sampah tersebut melibatkan personelnya dibantu Dinas Lingkungan Hidup, Muspika Kecamatan Pebayuran, serta warga sekitar.

BacaJuga:

Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade

Tradisi Syukuran, Ratusan Jemaat Antusias Ikuti Pawai Budaya GKJ Gandaria

Jakbar Dijuluki ‘Gotham City’, DPRD Desak Pemprov DKI Pulihkan Keamanan

“Aktivitas pembuangan sampah yang tidak pada tempat sesuai peruntukannya sudah jelas melanggar ketentuan perundangan,” katanya di Kabupaten Bekasi, Selasa (17/5).

Dia menjelaskan membuang sampah tidak pada tempatnya melanggar peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 terkait ketertiban umum dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal enam bulan dan atau denda sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan pasal 46 aturan yang dimaksud.

Baca Juga: Sampah Jakarta 60 Persen Berasal dari Permukiman Warga

“Sudah resmi ditutup tadi dan kami juga sudah memasang plang larangan membuang sampah di area itu,” katanya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Eddy Sirotim mengapresiasi respon warga melalui pengaduan yang disampaikan kepada Muspika Pebayuran sehingga pihaknya segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menutup TPS ilegal tersebut.

“Kami mendukung apa yang dilakukan muspika, jangan sampai membuat lahan kita menjadi tempat pembuangan sampah liar,” ucapnya.

Eddy menjelaskan penampungan sampah tanpa mengindahkan sistem pengolahan seperti yang dilakukan pengelola, tidak dibenarkan oleh pihaknya selaku instansi yang mengurus masalah persampahan.

Terlebih saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sedang menggaungkan program bank sampah di sejumlah wilayah agar sampah-sampah bisa diolah sehingga memiliki nilai ekonomis.

“Program kami adalah memberdayakan masyarakat melalui RT dan RW untuk membuat bank sampah. Dikumpulkan, dipilah, diolah, dan dimanfaatkan. Residunya dibuang ke TPA Burangkeng. Bukan ditimbun, ditumpuk, atau dibakar karena tidak diperbolehkan,” katanya.

Camat Pebayuran Hanief Zulkifli yang turut menghadiri acara penutupan menjelaskan setelah mendapatkan aduan, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke TPS ilegal untuk mengambil sampel air lindi dan dibawa ke laboratorium.

“Beberapa petak sawah jadi gagal panen sehingga kami ambil langkah dengan DLH untuk ambil sampel air lindi sampah ini untuk di cek ke laboratorium. Hasilnya 10 atau 12 hari ke depan, nanti akan kami lihat. Kami juga memasang plang untuk penutupan permanen TPS ilegal ini jadi tidak ada lagi aktivitas. Harus steril mulai hari ini,” ujar Hanief seperti dikutip Antara, Selasa (17/5/2022).

Sementara itu Kepala Desa Karang Reja Midi Edys mengungkapkan pihaknya sering memperingatkan pengelola bahkan sempat melakukan penutupan namun mereka terus membandel sehingga pemerintah desa mengajukan pengaduan ke Muspika Pebayuran, DLH dan Satpol PP.

“Enam atau tujuh bulan lalu, pas peringatan hari kebersihan dunia, kami sudah melakukan penutupan. Tapi besoknya itu plang sudah tidak ada lagi. Saya dari awal proyek pas 2018, sudah kontrol. Kalau pemdes saja tidak diindahkan jadi bukan kami diamkan. Karena saya tahu ini melanggar. Kami selalu pantau TPS ini,” kata dia. (mg1)

Tags: DitutupPebayuran BekasiPembuangan Sampah IlegalsampahSampah Ilegal

Berita Terkait.

Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade
Megapolitan

Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:11
Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade
Megapolitan

Tradisi Syukuran, Ratusan Jemaat Antusias Ikuti Pawai Budaya GKJ Gandaria

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:01
jakbar
Megapolitan

Jakbar Dijuluki ‘Gotham City’, DPRD Desak Pemprov DKI Pulihkan Keamanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:12
pigai
Megapolitan

Pigai Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:02
Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka
Megapolitan

Polisi Sita 8 Senpi hingga Puluhan Sajam dari Tangan 173 Penjahat Jalanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:17
Pelecehan
Megapolitan

Diduga Lecehkan Penumpang, Pria Mabuk di Stasiun Cikini Diamuk Massa

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:25

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3625 shares
    Share 1450 Tweet 906
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1641 shares
    Share 656 Tweet 410
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1505 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.