• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Perpanjang Penahanan Tersangka Binomo Vanessa Khong

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 10 Mei 2022 - 19:20
in Nasional
vanessa khong

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Vanessa Khong, tersangka kasus penipuan investasi dan TPPU aplikasi Binomo, selama 40 hari ke depan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan pengajuan penambahan masa tahanan terhadap Vanessa Khong telah disetujui oleh Kejaksaan Agung, termasuk penahanan terhadap ayahnya, Rudiyanto Pei (PK), dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK).

“Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan pada hari Senin (25/4) terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Ekonomi Terjaga, Purbaya Soroti Kinerja Positif Penjualan Mobil dan Konsumsi Domestik

6.000 Bayi Meninggal Akibat Kelainan Jantung Bawaan, DPR Desak Percepatan Layanan Operasi

Menteri Ekraf Dorong Kriya Tikar Aceh Timur Jadi Ikon Ekonomi Kreatif

Ia menjelaskan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk penyidikan, masing-masing Vanessa Khong dan ayahnya diperpanjang dari tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Juni, sedangkan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) diperpanjang dari tanggal 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022.

“Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Gatot.

Baca Juga: Pacar Indra Kenz Resmi Ditangkap

Vanessa Khong dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi aplikasi Binomo. Selain Vanessa, penyidik juga menetapkan Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz.

Penyidik menersangkakan Vanessa Khong bersama ayah dan adiknya Indra Kenz dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 4 orang tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku afiliator Binomo, Brian Edgar Nababan selaku manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin Telegram grup milik Indra Kenz.

78 saksi

Terkait dengan perkembangan penyidikan kasus Binomo, Gatot mengatakan sampai hari ini (Selasa-red) penyidik telah memeriksa 78 saksi pelapor dan 4 saksi ahli, dengan kerugian 108 korban sebesar Rp73,1 miliar.

Penyidik telah menyita barang bukti, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah di Sumatera Utara, satu rumah, dan tanah di Tangerang, 12 jam tangan mewah berbagai merek seperti Rolex, Richard Mile, dan lainnya, kemudian uang tunai Rp1,64 miliar.

“Penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara (P-19) terhadap Saudara IK, dengan berkonsultasi dengan ahli akuntansi dari STAN, kemudian saksi ahli ITE dari Universitas Brawijaya, dan juga berkoordinasi dengan pihak bank terkait dengan harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen,” kata Gatot. (bro)

Tags: BinomopemerintahPenahanan Tersangka BinomoVanessa Khong

Berita Terkait.

purbaya
Nasional

Ekonomi Terjaga, Purbaya Soroti Kinerja Positif Penjualan Mobil dan Konsumsi Domestik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:18
bayi
Nasional

6.000 Bayi Meninggal Akibat Kelainan Jantung Bawaan, DPR Desak Percepatan Layanan Operasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:08
ekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dorong Kriya Tikar Aceh Timur Jadi Ikon Ekonomi Kreatif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:14
Kejagung Bakal Buka Status Emas 74 Kg Terkait Kasus Febrie Adriansyah di Persidangan
Nasional

Kejagung Bakal Buka Status Emas 74 Kg Terkait Kasus Febrie Adriansyah di Persidangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:17
Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur
Nasional

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:56
Kemendag Bukukan Potensi Ekspor Rp1,87 Miliar dari Pasar Cili
Nasional

Kemendag Bukukan Potensi Ekspor Rp1,87 Miliar dari Pasar Cili

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:15

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2103 shares
    Share 841 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.