• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Banding

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 24 Februari 2022 - 23:35
in Headline
azis

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Azis Syamsuddin maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sama-sama tidak mengajukan banding terhadap vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap politikus Golkar tersebut.

“Setelah kami mempertimbangkan, kami tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata anggota tim penasihat hukum Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna seperti dilansir Antara, Kamis (24/2/2022),

BacaJuga:

Pecat Listyo, Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Plt Kepala KSP

Presiden PKS: Jika Prabowo Saja Bisa Disadap, Bagaimana dengan Privasi Rakyat?

PKS Minta Polisi Usut Aktor Intelektual Kasus Penyadapan Libatkan Eks Kapolri

Dalam sidang pembacaan vonis pada 17 Februari 2022 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah Azis Syamsuddin selesai menjalani pidana pokoknya.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Azis divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Azis Syamsuddin selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Stepanus dan Advokat Maskur Dieksekusi ke Sukamiskin

“Dan mudah-mudahan sesegera mungkin jaksa dapat mengeksekusi Pak Aziz,” tambah Sirra.

Tim JPU KPK juga sepakat dengan vonis majelis hakim. “KPK menerima vonis karena putusan hampir sama dengan tuntutan penuntut umum,” kata ketua JPU KPK Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini Azis terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Azis terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp 50 juta yaitu pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.

Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang secara tunai sejumlah 100 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan.

Sejumlah 36 ribu dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedangkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS ditukarkan di “money changer” menjadi sejumlah Rp 936 juta.

Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Kramat Sentiong.

Selain pemberian tersebut, pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya adalah 171.900 dolar Singapura.

Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di “money changer” dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah (teman Stepanus Robin) menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000.

Sebagian uang tersebut lalu diberikan Robin kepada Maskur Husain yaitu pada awal September 2020 sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta juga masih pada September 2020. (mg3)

Tags: 5 Tahunazis syamsuddinDivonis 3politikus Golkar

Berita Terkait.

Presiden PKS: Jika Prabowo Saja Bisa Disadap, Bagaimana dengan Privasi Rakyat?
Headline

Pecat Listyo, Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Plt Kepala KSP

Rabu, 4 November 2026 - 15:32
Presiden PKS: Jika Prabowo Saja Bisa Disadap, Bagaimana dengan Privasi Rakyat?
Headline

Presiden PKS: Jika Prabowo Saja Bisa Disadap, Bagaimana dengan Privasi Rakyat?

Rabu, 4 November 2026 - 15:22
lsp
Headline

PKS Minta Polisi Usut Aktor Intelektual Kasus Penyadapan Libatkan Eks Kapolri

Rabu, 4 November 2026 - 13:33
hasto
Headline

Sebut Penyadapan terhadap Presiden Prabowo sebagai Makar, PDIP Desak Pengusutan Menyeluruh

Rabu, 4 November 2026 - 13:23
git
Headline

Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Listyo Sigit Usai Ditetapkan Tersangka

Rabu, 4 November 2026 - 12:02
yusril
Headline

Kasus Penyadapan Libatkan Mantan Kapolri, Yusril Tegaskan Tak Ada Indikasi Makar

Rabu, 4 November 2026 - 10:59

OLAHRAGA

noc
Olahraga

Diplomasi Olahraga Okto, Indonesia Incar World Skate Championships di Bali

Editor Laurens Dami
Rabu, 4 November 2026 - 13:13

INDOPOSCO.ID - Indonesia mulai mengambil ancang-ancang untuk membawa kejuaraan skateboard paling bergengsi di dunia ke tanah air. Bali menjadi destinasi...

SelengkapnyaDetails
piala

Ketegangan Timur Tengah Belum Reda, AFC Undur Jadwal Piala Asia 2027

Selasa, 3 November 2026 - 23:23
noc

2 Atlet Muda Wafat di Porprov Jateng, NOC Indonesia: Tak Ada Medali Seharga Nyawa

Selasa, 3 November 2026 - 21:21
sty

Tanpa Shin Tae-yong di Awal League Cup, Persija Tetap Optimistis Hadapi PSMS

Selasa, 3 November 2026 - 16:26
Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Senin, 2 November 2026 - 21:22

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    3058 shares
    Share 1223 Tweet 765
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2264 shares
    Share 906 Tweet 566
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1871 shares
    Share 748 Tweet 468
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.