• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sengketa Tanah, Ibu-Anak Saling Tuntut

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 11 Februari 2022 - 18:05
in Nusantara
Sengketa Tanah

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ibu dan anak kandung terlibat polemik permasalahan kepemilikan tanah hingga saling mengajukan tuntutan perdata dan pidana di Pengadilan Negeri dan Polres Bukittinggi.

Pihak Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi bersama kedua belah pihak yang bersengketa didampingi kuasa hukum masing-masing menghadiri sidang lapangan di objek perkara seluas 4.700 meter persegi yang berada di Jorong Sungai Cubadak, Nagari Tabek Panjang Baso Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Jumat.

BacaJuga:

Kekeringan Meluas, BNPB: Ribuan KK Krisis Air Bersih di Jatim, Jateng hingga Jabar

Menkop Ferry Juliantono Letakkan Batu Pertama KDKMP Dekai, Dorong Kebangkitan Ekonomi Papua

Tindak Lanjut Penindakan Rokok Ilegal di Balikpapan, Pelaku Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Menurut keterangan sang ibu yang menjadi tergugat dalam perkara perdata nomor 21/Pdt.G/2021/PN Bkt, Darlis (72), ia merasa kecewa digugat oleh anak kandungnya sendiri terkait permasalahan tanah yang diakuinya merupakan tanah hibah yang diperuntukkan untuk ia dan saudaranya.

“Anak saya tidak terima tanah itu saya bagi dengan adik-adik saya, ia marah kemudian menuntut saya secara perdata dan pidana, saya juga diusir dari rumah sejak 2019,” kata Darlis sambil menangis.

Baca Juga : PP SDI: Eksaminasi Publik Tantang Hakim Putuskan Sengketa Secara Adil

Kuasa hukum Darlis, Khairul Abbas mengatakan, selain tuntutan secara perdata yang masih bergulir hingga sidang ke-10, sang anak juga menuntut secara pidana terkait pemalsuan tanda tangan pernyataan surat hibah.

“Ada delapan pihak yang dituntut oleh penggugat yang merupakan anak kandung beliau, termasuk adik ibu ini dan pihak lainnya, juga ada pelaporan pidana tentang pemalsuan surat,” kata Abbas.

Ia mengatakan delapan pihak yang digugat secara perdata diantaranya Darlis sebagai ibu kandung penggugat, Ninik Mamak Kaum Suku Koto yang menghibahkan, BPN, salah satu provider telekomunikasi yang memakai tanah tersebut.

“Untuk pengaduan secara pidana, klien kami telah mendatangi Polres Bukittinggi dan meminta kasus pidana dihentikan sementara hingga kasus perdata selesai diputuskan,” kata Abbas.

Di lain pihak, menurut keterangan Sang Anak, Yanti Gumala (47), ia membantah semua keterangan dari sang ibu yang menyebut mengusir dan ingin memenjarakannya.

“Tidak benar saya mengusir ibu kandung saya sendiri, bahkan saya telah berulang kali membujuk beliau untuk kembali ke rumah namun ditolak, saya tidak akan menuntut langsung ibu kandung saya, ini hanya jalan proses hukum membuktikan kebenaran,” kata Yanti.

Ia mengatakan, sang ibu merasa tidak nyaman tinggal di rumah lama karena ibunya bersuami baru selepas bapaknya yang merupakan suami terdahulu dari ibunya meninggal dunia.

Ia bahkan mengaku dituntut lebih dulu oleh sang ibu karena bersawah di tanah yang dipersengketakan pada 2020 namun tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas.

“Dasar kami adalah surat jual beli pada 1976 yang dibeli oleh bapaknya dan tidak ada sangkut pautnya dengan saudara ibunya, karena itulah kami menggugat,” kata Yanti.

Kuasa hukum penggugat, Armen Bakar mengatakan surat jual beli itu juga menyebutkan apabila orang tua penggugat meninggal dunia maka tanah akan diserahkan kepada Yanti Gumala.

“Karena hak akan dialihkan kepada saudara tergugat, penggugat tidak menerima, apalagi di lokasi tanah itu juga ada makam dari bapaknya yang merupakan pemilik asal tanah ini,” kata Armen.

Ia menambahkan tidak akan memperpanjang kasus apabila sang ibu mengakui kesalahan dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Semua hanya untuk mengungkapkan kebenaran semata, kami tidak akan memperpanjang apalagi memenjarakan orangtua sendiri,” tutupnya. (bro)

Tags: Pengadilan NegeriPolres Bukittinggisengketa

Berita Terkait.

jatim
Nusantara

Kekeringan Meluas, BNPB: Ribuan KK Krisis Air Bersih di Jatim, Jateng hingga Jabar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:42
ferry
Nusantara

Menkop Ferry Juliantono Letakkan Batu Pertama KDKMP Dekai, Dorong Kebangkitan Ekonomi Papua

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:27
bc
Nusantara

Tindak Lanjut Penindakan Rokok Ilegal di Balikpapan, Pelaku Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:17
Gandeng PLN, Gubernur Banten Andra Soni Tebar Kepastian Energi bagi Investor
Nusantara

Gandeng PLN, Gubernur Banten Andra Soni Tebar Kepastian Energi bagi Investor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:23
Bea Cukai Palembang Dukung Pelaksanaan Super Garuda Shield 2026
Nusantara

Bea Cukai Palembang Dukung Pelaksanaan Super Garuda Shield 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:13
Gunung Bromo Terbakar, Luas Lahan Terdampak Capai 60 Hektare
Nusantara

Gunung Bromo Terbakar, Luas Lahan Terdampak Capai 60 Hektare

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:21

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2231 shares
    Share 892 Tweet 558
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1985 shares
    Share 794 Tweet 496
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    1540 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2111 shares
    Share 844 Tweet 528
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.