• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PP SDI: Eksaminasi Publik Tantang Hakim Putuskan Sengketa Secara Adil

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 November 2021 - 23:30
in Nasional
pp sdi

Ilustrasi keadilan. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengujian secara ilmiah atau akademik (eksaminasi) terhadap putusan hakim adalah hak warga negara, khususnya para ahli hukum. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) M Andrean Saefudin dalam keterangan, Kamis (18/11/2021).

Eksaminasi, menurut dia, langkah positif yang harus menjadi tradisi untuk mendorong peradilan yang accountable dan fair ke depan. “Dengan eksaminasi publik, maka ada prinsip publisitas dan transparansi putusan hakim di hadapan publik dan dapat dinilai oleh publik pula,” ungkapnya.

BacaJuga:

Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital

MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru

Kado untuk Driver Ojol, Komisi Platform Resmi Turun Jadi 8 Persen per 1 Juli

Dikatakan dia, adanya eksaminasi publik, maka para hakim ditantang untuk melahirkan putusan-putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Oleh karenanya, eksaminasi publik bagian dari open assessment terhadap kinerja hakim dalam memutuskan sebuah sengketa Pilkada.

Baca Juga: PK Ditolak MA, Eks Presiden PKS LHI Gigit Jari

“Eksaminasi dapat menjadi pembanding atau comparative analysis terhadap putusan hakim, sehingga putusan hakim di masa datang akan semakin berkualitas,” terangnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, esaminasi publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo Provinsi Papua menjadi pengawasan terhadap proses demokratisasi.

“Metode ini jadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses advokasi atau pengawasan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021,” tegasnya.

Ia menuturkan, keterlibatan publik dalam melakukan pengawasan bisa memberikan masukan untuk melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Oleh karena itu peran berbagai pihak dalam menyebarluaskan ide, gagasan atau bahkan bertindak aktif melakukan eksaminasi publik.

“Kami sebagai organsisasi yang konsisten bergerak dan bertanggungjawab dalam pemajuan demokrasi asli di Indonesia telah melakukan eksaminasi publik terhadap putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021,” katanya.

Ia menyebut, kesimpulan eksaminasi di bawah ini akan mereview dan menganalisis beberapa pertanyaan penting seperti MK tidak konsisten dalam menerapkan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Lalu, putusan MK No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 sangat dangkal dan kontroversi serta telah menciderai prinsip demokrasi dalam Pemilihan Umum serta asas keadilan dan kepastian hukum.

“MK diduga telah menyelundupkan kewenangannya dengan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mengenai persyaratan calon karena sengketa administrasi merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan perundangan,” katanya.

MK, masih ujar Andrean, tidak berwenang memberikan pertimbangan hukum terkait kasus pidana umum atas nama Erdi Badi, S. Sos, yang sudah diselesaikan secara hukum adat Papua, sehingga tidak dapat diperiksa kembali pada Pengadilan Negara (PN).

“MK diduga telah melanggar hukum acara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang (UU) karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan ahli. Dan eksaminasi publik ini telah kami sampaikan juga kepada pemerintah,” ujarnya. (nas)

Tags: AdilEksaminasi PublikhakimPP SDIsengketa

Berita Terkait.

Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital
Nasional

Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:22
MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru
Nasional

MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:02
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda
Nasional

Kado untuk Driver Ojol, Komisi Platform Resmi Turun Jadi 8 Persen per 1 Juli

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:02
DPR: Skema 8:92 Bukti Perjuangan Ojol Akhirnya Berbuah Hasil
Nasional

DPR: Skema 8:92 Bukti Perjuangan Ojol Akhirnya Berbuah Hasil

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:41
Tak Cukup Penjarakan Pelaku, DPR RI: Korban Penyekapan Bandung Harus Dipulihkan Total
Nasional

Tak Cukup Penjarakan Pelaku, DPR RI: Korban Penyekapan Bandung Harus Dipulihkan Total

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:31
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda
Nasional

Punya Fondasi Filosofis Kuat, Wamenperin Soroti Titik Lemah MBG yang Perlu Dibenahi

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan
Olahraga

Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan

Editor Laurens Dami
Selasa, 23 Juni 2026 - 23:12

INDOPOSCO.ID - Timnas Portugal akan menghadapi Timnas Uzbekistan dalam laga kedua Grup K Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion...

SelengkapnyaDetails
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:09
amine

Hasil Piala Dunia: Comeback Atas Yordania, Aljazair Jaga Asa ke Fase Gugur

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03
didier

Hasil Piala Dunia : Perancis Lolos ke 32 Besar, Didier Deschamps Bernapas Lega

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:52
haaland

Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Bawa Norwegia Bekuk Senegal, Pastikan Tiket 32 Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.