Upah Minimum Hanya Berlaku Bagi Pekerja Masa Kerja di Bawah 1 Tahun

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menegaskan, Upah Minimum (UM) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara, menurut dia, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
“Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” ujar Indah Anggoro Putri di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Ia mengatakan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, maka dapat dikenakan sanksi.
Baca Juga: Menaker Ancam Pidanakan Perusahaan di Bawah Upah Minimum 2022
Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan, menurut dia, yakni pidana kurungan penjara maksimal empat tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.
“Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja,” ungkapnya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (nas)