Hakim Kabulkan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI Korban Kekerasan

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat mengabulkan gugatan pembatalan pernikahan AF (22) dengan warga negara asing (WNA) Arab Saudi HS (38). Sidang putusan tersebut dibacakan pada, Kamis (11/9/2025).
Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat Aminuddin mengatakan, pembatalan pernikahan tersebut sebagaimana termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024, yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareg Kota, Jakarta Barat. Sementara putusan itu tertuang dalam nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB.
“Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2,” kata Aminuddin di Kantor PA Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025).
Kepala Kejari Jakarta Barat Hendri Antoro menyampaikan, rasa syukur atas putusan pengadilan tingkat pertama itu. Pihaknya kini menunggu 14 hari untuk memastikan apakah akan ada upaya banding dari tergugat.
“Kami masih menunggu 14 hari lagi apakah ada upaya banding. Andaikan tidak tentu nanti akan kami melakukan satu langkah hukum, langkah administrasi selanjutnya,” ujar Hendri Antoro dalam kesempatan yang sama.
Ia menjelaskan, proses persidangan berjalan lancar meski sempat menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri. “Tidak ada kendala, hanya tantangan karena harus melalui proses rogatori yang memang SOP dari Mahkamah Agung,” tutur Hendri Antoro.
Langkah hukum itu ditempuh setelah pihaknya mendapat arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan. Setelah melakukan telaah dan klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk KUA, Kemenag, hingga keluarga, JPN akhirnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama.
“Ketika (putusan) ini nanti sudah inkracht, kami akan melakukan satu langkah administratif. Memastikan bahwa perkawinannya akan dibatalkan,” imbuhnya. Korban AF (22) merupakan korban kekerasan oleh sang suami, dia masih berada di Arab Saudi untuk mengurus proses pemulangan ke Tanah Air. (dan)