Mantan Ketua PN Surabaya Jalani Sidang Vonis dalam Kasus Suap Ronald Tannur

INDOPOSCO.ID – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (22/8/2025), dalam perkara dugaan suap terkait penanganan kasus Ronald Tannur serta dugaan gratifikasi.
“Perkara Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Rudi Suparmono akan memasuki agenda pembacaan putusan,” ujar Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangan resminya. Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 dan dipimpin oleh hakim ketua Iwan Irawan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Rudi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam perkara ini, Rudi didakwa menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp541,8 juta (mengacu pada kurs Rp12.600). Suap tersebut diduga diberikan oleh kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mengatur komposisi majelis hakim dalam perkara yang menjerat Ronald.
Rudi dituduh memenuhi permintaan tersebut dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur seperti dilansir Antara.
Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan valuta asing yang total nilainya mencapai sekitar Rp21,85 miliar. Gratifikasi tersebut diterima selama ia menjabat sebagai Ketua PN Surabaya (2022–2024) dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.
Rincian gratifikasi yang diterima antara lain:
Uang tunai Rp1,72 miliar
383 ribu dolar Amerika Serikat (sekitar Rp6,28 miliar, kurs Rp16.400)
1,09 juta dolar Singapura (sekitar Rp13,85 miliar, kurs Rp12.600)
Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12B, yang seluruhnya dihubungkan dengan Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20/2001. (aro)