• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KKP Permudah Perizinan Nelayan Pantura Beralih Alat Tangkap

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 5 Februari 2022 - 13:05
in Nasional
Kapal Nelayan
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan strategi jemput bola dengan membuka gerai pengurusan izin usaha perikanan tangkap bagi nelayan di kawasan pantai utara Jawa (Pantura) untuk beralih alat tangkap dari sebelumnya menggunakan cantrang.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, menyatakan gerai percepatan pengurusan izin digelar pertama kali pada 22 Oktober 2021 di Tegal, Batang, Juwana dan Rembang.

BacaJuga:

Rambah Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kemenhut Tetapkan PT GTP Sebagai Tersangka Korporasi

Kementerian UMKM Optimistis PEWIRA Percepat Terciptanya Wirausaha Berdaya Saing

Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 

“Lalu pada tanggal 17 Januari 2022 dilakukan gerai lanjutan hingga saat ini,” kata Zaini, seperti dikutip Antara, Sabtu (5/2/2022).

Berdasarkan data KKP, hingga akhir Desember 2021, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) nelayan Pantura tercatat mencapai 400 dengan alokasi sebanyak 650 kapal, namun tercatat hanya enam unit kapal yang sudah mengurus dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk melaut.

Baca Juga : Ada Agenda Prioritas yang Dikawal Pangkalan PSDKP Lampulo. Apa Saja?

Zaini mengimbau agar nelayan dapat menyiapkan dokumen pendukung sebagai syarat pengurusan perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Sejumlah persyaratan itu seperti fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), rencana target spesies penangkapan ikan, hingga spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan. Selain itu, ukuran kapal harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Ia menyatakan bahwa proses perizinan dijamin tidak akan memakan waktu lama apabila semua syarat terpenuhi.

“Pengurusan izin sekarang sangat cepat. Satu jam selesai kalau persyaratannya lengkap. Proses pengurusan lama karena persyaratan dan dokumen pendukung lainnya tidak lengkap. Saya mohon ini benar-benar diperhatikan oleh para pelaku usaha,” tegasnya.

Selain itu, ujar dia, pihaknya juga pada pekan lalu bersama- sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP beserta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, telah menggelar sosialisasi mengenai perizinan ini.

Seiring dengan pembukaan gerai perizinan, KKP juga melakukan serangkaian sosialisasi dan percepatan cek fisik kapal perikanan pengguna jaring tarik berkantong yang hingga kini tercatat mencapai 797 unit.

Seperti diketahui, jaring tarik berkantong merupakan alat tangkap pengganti cantrang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan( Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021. Penggunaan cantrang dilarang lantaran alat tangkap ini tidak ramah lingkungan.

Mengenai larangan cantrang, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menegaskan bahwa Ditjen PSDKP KKP konsisten untuk mengawal pelarangan tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Permen KP 18/2021.

“Kami minta semua kooperatif dan melaksanakan aturan yang ada. Para pelaku usaha kami mohon segera melakukan pengurusan izin peralihan alat tangkap sesuai dengan ketentuan,” tegas Adin.

Adin juga menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan cantrang ini sendiri merupakan upaya KKP sebagai regulator untuk melindungi ekosistem kelautan dan perikanan serta menjaga keseimbangan antara aspek ekologi dan ekonomi.

Selain itu, upaya-upaya peralihan alat tangkap dan kemudahan dalam perizinan telah dilaksanakan untuk membantu nelayan agar tidak lagi menggunakan alat tangkap cantrang ini.

“Saya rasa poinnya sangat jelas, untuk keberlanjutan harus memperhatikan aspek ekologi, bukan hanya ekonomi. Ekologi sebagai Panglimanya,” ujar Adin.(mg2)

Tags: KKPnelayanPanturaSIUP

Berita Terkait.

Kawasan-Hutan
Nasional

Rambah Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kemenhut Tetapkan PT GTP Sebagai Tersangka Korporasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01
Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 
Nasional

Kementerian UMKM Optimistis PEWIRA Percepat Terciptanya Wirausaha Berdaya Saing

Senin, 27 Juli 2026 - 23:31
Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 
Nasional

Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 

Senin, 27 Juli 2026 - 23:01
Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 
Nasional

Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 

Senin, 27 Juli 2026 - 22:45
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU: Jangan Surutkan Semangat Berantas Korupsi
Nasional

Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU: Jangan Surutkan Semangat Berantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 - 22:32
Head & Shoulders Gelar Super Cool Run 2026, Padukan Olahraga dan Edukasi Perawatan Kulit Kepala
Nasional

Uni Eropa Dukung 90 Mahasiswa Indonesia Lanjut Studi Magister Lewat Erasmus Mundus

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2981 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.