• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KKP Permudah Perizinan Nelayan Pantura Beralih Alat Tangkap

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 5 Februari 2022 - 13:05
in Nasional
Kapal Nelayan
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan strategi jemput bola dengan membuka gerai pengurusan izin usaha perikanan tangkap bagi nelayan di kawasan pantai utara Jawa (Pantura) untuk beralih alat tangkap dari sebelumnya menggunakan cantrang.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, menyatakan gerai percepatan pengurusan izin digelar pertama kali pada 22 Oktober 2021 di Tegal, Batang, Juwana dan Rembang.

BacaJuga:

Kementerian UMKM Bidik Waralaba sebagai Mesin Ekspansi Bisnis Lokal

PFI Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan

“Lalu pada tanggal 17 Januari 2022 dilakukan gerai lanjutan hingga saat ini,” kata Zaini, seperti dikutip Antara, Sabtu (5/2/2022).

Berdasarkan data KKP, hingga akhir Desember 2021, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) nelayan Pantura tercatat mencapai 400 dengan alokasi sebanyak 650 kapal, namun tercatat hanya enam unit kapal yang sudah mengurus dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk melaut.

Baca Juga : Ada Agenda Prioritas yang Dikawal Pangkalan PSDKP Lampulo. Apa Saja?

Zaini mengimbau agar nelayan dapat menyiapkan dokumen pendukung sebagai syarat pengurusan perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Sejumlah persyaratan itu seperti fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), rencana target spesies penangkapan ikan, hingga spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan. Selain itu, ukuran kapal harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Ia menyatakan bahwa proses perizinan dijamin tidak akan memakan waktu lama apabila semua syarat terpenuhi.

“Pengurusan izin sekarang sangat cepat. Satu jam selesai kalau persyaratannya lengkap. Proses pengurusan lama karena persyaratan dan dokumen pendukung lainnya tidak lengkap. Saya mohon ini benar-benar diperhatikan oleh para pelaku usaha,” tegasnya.

Selain itu, ujar dia, pihaknya juga pada pekan lalu bersama- sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP beserta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, telah menggelar sosialisasi mengenai perizinan ini.

Seiring dengan pembukaan gerai perizinan, KKP juga melakukan serangkaian sosialisasi dan percepatan cek fisik kapal perikanan pengguna jaring tarik berkantong yang hingga kini tercatat mencapai 797 unit.

Seperti diketahui, jaring tarik berkantong merupakan alat tangkap pengganti cantrang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan( Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021. Penggunaan cantrang dilarang lantaran alat tangkap ini tidak ramah lingkungan.

Mengenai larangan cantrang, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menegaskan bahwa Ditjen PSDKP KKP konsisten untuk mengawal pelarangan tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Permen KP 18/2021.

“Kami minta semua kooperatif dan melaksanakan aturan yang ada. Para pelaku usaha kami mohon segera melakukan pengurusan izin peralihan alat tangkap sesuai dengan ketentuan,” tegas Adin.

Adin juga menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan cantrang ini sendiri merupakan upaya KKP sebagai regulator untuk melindungi ekosistem kelautan dan perikanan serta menjaga keseimbangan antara aspek ekologi dan ekonomi.

Selain itu, upaya-upaya peralihan alat tangkap dan kemudahan dalam perizinan telah dilaksanakan untuk membantu nelayan agar tidak lagi menggunakan alat tangkap cantrang ini.

“Saya rasa poinnya sangat jelas, untuk keberlanjutan harus memperhatikan aspek ekologi, bukan hanya ekonomi. Ekologi sebagai Panglimanya,” ujar Adin.(mg2)

Tags: KKPnelayanPanturaSIUP

Berita Terkait.

bagus
Nasional

Kementerian UMKM Bidik Waralaba sebagai Mesin Ekspansi Bisnis Lokal

Jumat, 11 September 2026 - 23:23
hi
Nasional

PFI Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 - 22:12
ka
Nasional

Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan

Jumat, 11 September 2026 - 21:29
oso
Nasional

Anggaran Daerah Jadi Sorotan, OSO Dorong Kepastian DBH dan Dana Bencana

Jumat, 11 September 2026 - 21:11
basarnas
Nasional

Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Kantor SAR Jakarta Kerahkan KN Antasena

Jumat, 11 September 2026 - 21:01
ribka
Nasional

Kemendagri Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

Jumat, 11 September 2026 - 20:12

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Doli Larang Golkar Tapteng Ikut-ikutan Pemakzulan Masinton Pasaribu

    641 shares
    Share 256 Tweet 160
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.