INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Beky Mardani meminta, masyarakat Betawi turut berperan aktif menentukan masa depan Kota Jakarta, setelah nanti ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur.
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak mengagendakan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
“Sebagai anak Betawi, kita harus mendorong dan berpartisipasi penuh dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) 29/2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sehingga turut andil dalam menentukan Jakarta ke depannya ingin seperti apa,” ujar Beky di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
“Pemerintah dan DPR juga harus melibatkan serta memperhatikan aspirasi warga Betawi, sebagai penduduk asli Jakarta dalam proses penyusunannya,” tambahnya.
Baca Juga : DKI Sumbang 2.190 Kasus Baru Covid-19
Menurutnya, ada empat hal yang harus diperhatikan agar revisi UU Pemerintahan DKI Jakarta, yakni ekonomi, sosial, politik, dan budaya masyarakat Betawi.
“Keempat ini harus menjadi fokus utama dalam mengusulkan revisi UU 29/2007, karena Betawi hanya disinggung di dalam Pasal 26 ayat (6). Itu pun sebatas pengembangan budaya,” imbuhnya.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta, Dailami Firdaus, mengusulkan adanya organisasi yang mewadahi warga Betawi. Seperti Aceh yang memiliki Majelis Adat Aceh (MAA).
“Keberadaan Majelis Adat dapat menggantikan kekhususan Ibu Kota Jakarta,” kata dia.
Menurut Bang Ferdy, sapaan akrabnya usulan tersebut lantaran filosofi sejarah Jakarta, filosofi interaksi budaya di Jakarta, dan filosofi perlunya membangun kemitraan antara pemerintah daerah dengan Majelis Adat Betawi. (dan)











