• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi Ditetapkan Jadi Tersangka

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 31 Januari 2022 - 20:58
in Headline
edy

Edy Mulyadi, terlapor perkara dugaan ujaran kebencian tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022) memenuhi panggilan kedua penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Foto : Antara/Laily Rahmawaty.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya YouTuber Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang “jin buang anak”. Penyidik Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Edy untuk 20 hari ke depan.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).

BacaJuga:

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Kasus Jasad dalam Parit di Bekasi, Polisi Ringkus 4 Pelaku

Piala Dunia 2026: Hajar Haiti 3-0, Brasil Melesat ke Puncak Klasemen Grup C

Ia menyebutkan, Edy Mulyadi telah memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pagi tadi pukul 09.54 WIB, langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan sebagai saksi berlangsung hingga pukul 16.15 WIB. Setelah itu, dengan berbagai pertimbangan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 55 orang, terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.

“Saksi ahli ini terdiri atas, ahli bahasa, ahli pidana ITE, ahli analisis media sosial, digital forensik dan antropologi,” ujar Ramadhan dilansir Antara.

Baca Juga: Edy Mulyadi : Saya Dibidik Bukan Karena Ucapan, Melainkan Sikap Kritisnya 

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Kemudian menetapkan untuk menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam. Dasar penerapan sebagai tersangka yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Edy juga dijuntokan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP. “Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” ujar Ramadhan.

Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Dan alasan objektif ancaman yang dikenakan di atas lima tahun. “Ancaman masing-masing pasal ada, tapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” tandas Ramadhan.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa akun YouTube Edy Mulyadi bernama Bang Edy Channel. (aro)

Tags: BareskrimEdy MulyadiIbu Kota BaruIKNjin buang anakkalimantanTersangka

Berita Terkait.

Polres-Bekasi
Headline

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29
Garis-Polisi
Headline

Kasus Jasad dalam Parit di Bekasi, Polisi Ringkus 4 Pelaku

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29
cunha
Headline

Piala Dunia 2026: Hajar Haiti 3-0, Brasil Melesat ke Puncak Klasemen Grup C

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:27
joko
Headline

Doli Kurnia: Pernyataan Jokowi Tegaskan Tak Ada “Dua Matahari”, Saatnya Fokus Sukseskan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:31
students
Headline

Students Protest at DPR, Criticize Weak Government Oversight

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:21
demo
Headline

Mahasiswa Mulai Geruduk Gedung DPR Sore Ini, Suarakan Isu MBG hingga BBM

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7142 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1120 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Pemain-Timnas-Jerman
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32

INDOPOSCO.ID - Jerman harus bekerja ekstra keras sebelum akhirnya mengamankan tiga poin usai mengalahkan Pantai Gading dengan skor 2-1 dalam...

SelengkapnyaDetails
Brobbey

Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:02
Pemain-Paraguay

Turki Angkat Koper, Arda Guler Minta Maaf

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:01
malarza

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.