• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Pejabat Biro Kesra Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 20 Januari 2022 - 20:10
in Nusantara
hibah ponpes

Sidang kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (20/1/2022)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020, memasuki agenda vonis untuk lima terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (20/1/2022).

Hasilnya, Majelis Hakim mengadili dua eks pejabat Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, yakni Irvan Santoso dan Toton Suriawinata dengan kurungan 4 tahun 4 bulan.

BacaJuga:

Inovasi dari Desa: UMKM Binaan PHI Sulap Potensi Lokal Menjadi Produk Bernilai Tinggi

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

“Menjatuhkan kepada Irvan Santoso dan Toton Suriawinata berupa pidana 4 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Selamet.

Baca Juga : Eks Kabiro Kesra Blak-Blakan ‘Dipaksa’ Terima Pengajuan Hibah Ponpes

Untuk terdakwa Agus Gunawan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subside 2 bulan.

Sementara untuk Tb. Asep Subhi dan Epieh Saepudin dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subside 3 bulan.

Tetapi, Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Epieh, untuk membayar uang pengganti Rp96 juta.

Baca Juga : Kepala BPKAD Banten Akui Pernah Kembalikan Berkas Pengajuan Hibah Ponpes

“Jika tidak mengbayar satu bulan setelah putusan pengadilan, maka jaksa dapat menyita barang berharga terdakwa untuk menutupi, ketika tidak ada harta benda yang tidak mencukupi maka dipenjara satu tahun,” tegasnya.

Kelima terdakwa secara terbukti dan sah melakukan tindak pidana korupsi dan meyakinakan secara bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 JO Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 perbuatan tindak pidana korupsi JO Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun hal yang mem perbuatan terdakwa adalah merugikan keuangan pemeritah daerah, merugikan khususnya menghambat bantuan pondok pesantren

“Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya,” terangnya. (son)

Tags: Dana Hibah PonpesKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah PonpesPN Serang

Berita Terkait.

Inovasi dari Desa: UMKM Binaan PHI Sulap Potensi Lokal Menjadi Produk Bernilai Tinggi
Nusantara

Inovasi dari Desa: UMKM Binaan PHI Sulap Potensi Lokal Menjadi Produk Bernilai Tinggi

Senin, 15 Juni 2026 - 21:01
Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6579 shares
    Share 2632 Tweet 1645
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1713 shares
    Share 685 Tweet 428
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.