• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Eks Kabiro Kesra Blak-Blakan ‘Dipaksa’ Terima Pengajuan Hibah Ponpes

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Desember 2021 - 22:34
in Daerah
korupsi dana hibah Ponpes

Proses sidang korupsi dana hibah Ponpes

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Eks Kepala Biro (Kabiro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten, Irvan Santoso menjadi saksi mahkota dalam kasus korupsi hibah Pondok Pesantren (Ponpes).

Dari pernyataannya di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, terdakwa menyebutkan diperintahkan agar melakukan pengajuan untuk pencairan hibah Ponpes tahun anggaran 2020.

BacaJuga:

Dimyati: Pengusaha Pariaman di Banten Bantu Pemerintah Buka Lapangan Kerja

Gandeng Polri, PT Pegadaian (Persero) Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

Padahal, tidak ada pengajuan proposal permintaan hibah dari Ponpes. Pengajuan itu hanya ada dari Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP).

Baca Juga : Kepala BPKAD Banten Akui Pernah Kembalikan Berkas Pengajuan Hibah Ponpes

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 tahun 2019, pencairan hibah sudah tidak lagi dapat disalurkan melalui organisasi, tetapi harus langsung lewat rekening penerima.

Tidak hanya itu, penerima juga diwajibkan sudah terdaftar dari E-Hibah. Namun sampai Mei 2020, tidak ada Ponpes yang memasukkan proposal. Padahal, Mei adalah batas pencairan hibah.

Sehingga selama itu, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pencairan dana hibah Ponpes. Yang ada adalah nota dinas progres kegiatan atas dasar pengecekan ponpes yang berbasis berbadan hukum sesuai dengan yang terdaftar di Emis milik Kementerian Agama.

“Kita cek dari 3.926 pesantren, terdapat kami mengecek silang dari Emis dan FSPP. Didapatlah yang memenuhi syarat badan hukum 3.246 (Ponpes),” katanya, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga : Kepala BPKAD Banten Tidak Bisa Analisis Kesalahan Kasus Korupsi Hibah Ponpes

Dengan hal itu, pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi. Kemudian, hal itu dinilai seolah tidak ingin mencairkan. Hingga akhirnya Irvan dipanggil gubenur.

“Namun kepulangan ibadah haji, saya diundang oleh Pak Gubernur. Yang hadir saya, TAPD, pak Muhtarom. Seolah Kepala Biro Kesra tidak ingin merekomendasikan, kami disidang juga kenapa nggak mau, karena tidak ada rekomendasi dari biro kesra,” ungkapnya.

Buntut dari itu, pihaknya pernah didatangi langsung oleh Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Mahdani untuk memberikan atensi sesuai perintah gubernur.

Saat itu, Mahdani menyodorkan daftar penerima hibah dan nota dinas dari Sekda Banten.

“Waktu itu kami langsung disodorkan nama (Ponpes), itu kami baru tahu nama ponpes ditetapkan gubernur sebagai penerima hibah. Pak Mahdani juga membawa nota dinas sekda. Di sini pemberitahuan ponpes sebagai penerima di 2020,” tuturnya.

Bahkan, pihaknya diperintahkan agar Januari 2020 itu sebagai proses untuk pencairan dana hibah Ponpes.

“Pak Mahdani membawa perintah dari gubernur 8-10 januari 2020 akan dilaksanakan Mubes FSPP. Waktu itu memerintahkan agar memproses hibah pesantren 2020,” terangnya.

Karena tidak mengeluarkan rekomendasi, akhirnya Irvan harus didepak dari Kabiro Kesra dan dimutasi menjadi staf biasa.

“Dua Desember (2019), gubernur di apel Pemprov Banten bahwa untuk APBD 2020 harus dimulai dari Januari, apabila ada OPD yang tidak menaati perintah gubernur akan dipindahkan jadi staf biasa. 16 Januri (2020) saya diberhentikan dari Kabiro Kesra,” terangnya. (son)

Tags: Korupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes

Berita Terkait.

dimyati
Daerah

Dimyati: Pengusaha Pariaman di Banten Bantu Pemerintah Buka Lapangan Kerja

Sabtu, 19 September 2026 - 20:02
gadai
Daerah

Gandeng Polri, PT Pegadaian (Persero) Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk

Sabtu, 19 September 2026 - 18:19
INDOPOSCO-UMJ Gelar UKW Angkatan 21, Profesionalisme Wartawan Diuji di Tengah Era AI
Daerah

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02
Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh
Daerah

Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh

Sabtu, 19 September 2026 - 08:15
Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika
Daerah

Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika

Jumat, 18 September 2026 - 21:06
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Daerah

Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura, Bea Cukai dan Polresta Sorong Kota Amankan Dua Orang

Jumat, 18 September 2026 - 20:31

OLAHRAGA

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5535 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.