Eks Kabiro Kesra Blak-Blakan ‘Dipaksa’ Terima Pengajuan Hibah Ponpes

INDOPOSCO.ID – Eks Kepala Biro (Kabiro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten, Irvan Santoso menjadi saksi mahkota dalam kasus korupsi hibah Pondok Pesantren (Ponpes).
Dari pernyataannya di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, terdakwa menyebutkan diperintahkan agar melakukan pengajuan untuk pencairan hibah Ponpes tahun anggaran 2020.
Padahal, tidak ada pengajuan proposal permintaan hibah dari Ponpes. Pengajuan itu hanya ada dari Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP).
Baca Juga : Kepala BPKAD Banten Akui Pernah Kembalikan Berkas Pengajuan Hibah Ponpes
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 tahun 2019, pencairan hibah sudah tidak lagi dapat disalurkan melalui organisasi, tetapi harus langsung lewat rekening penerima.
Tidak hanya itu, penerima juga diwajibkan sudah terdaftar dari E-Hibah. Namun sampai Mei 2020, tidak ada Ponpes yang memasukkan proposal. Padahal, Mei adalah batas pencairan hibah.
Sehingga selama itu, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pencairan dana hibah Ponpes. Yang ada adalah nota dinas progres kegiatan atas dasar pengecekan ponpes yang berbasis berbadan hukum sesuai dengan yang terdaftar di Emis milik Kementerian Agama.
“Kita cek dari 3.926 pesantren, terdapat kami mengecek silang dari Emis dan FSPP. Didapatlah yang memenuhi syarat badan hukum 3.246 (Ponpes),” katanya, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga : Kepala BPKAD Banten Tidak Bisa Analisis Kesalahan Kasus Korupsi Hibah Ponpes
Dengan hal itu, pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi. Kemudian, hal itu dinilai seolah tidak ingin mencairkan. Hingga akhirnya Irvan dipanggil gubenur.
“Namun kepulangan ibadah haji, saya diundang oleh Pak Gubernur. Yang hadir saya, TAPD, pak Muhtarom. Seolah Kepala Biro Kesra tidak ingin merekomendasikan, kami disidang juga kenapa nggak mau, karena tidak ada rekomendasi dari biro kesra,” ungkapnya.
Buntut dari itu, pihaknya pernah didatangi langsung oleh Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Mahdani untuk memberikan atensi sesuai perintah gubernur.
Saat itu, Mahdani menyodorkan daftar penerima hibah dan nota dinas dari Sekda Banten.
“Waktu itu kami langsung disodorkan nama (Ponpes), itu kami baru tahu nama ponpes ditetapkan gubernur sebagai penerima hibah. Pak Mahdani juga membawa nota dinas sekda. Di sini pemberitahuan ponpes sebagai penerima di 2020,” tuturnya.
Bahkan, pihaknya diperintahkan agar Januari 2020 itu sebagai proses untuk pencairan dana hibah Ponpes.
“Pak Mahdani membawa perintah dari gubernur 8-10 januari 2020 akan dilaksanakan Mubes FSPP. Waktu itu memerintahkan agar memproses hibah pesantren 2020,” terangnya.
Karena tidak mengeluarkan rekomendasi, akhirnya Irvan harus didepak dari Kabiro Kesra dan dimutasi menjadi staf biasa.
“Dua Desember (2019), gubernur di apel Pemprov Banten bahwa untuk APBD 2020 harus dimulai dari Januari, apabila ada OPD yang tidak menaati perintah gubernur akan dipindahkan jadi staf biasa. 16 Januri (2020) saya diberhentikan dari Kabiro Kesra,” terangnya. (son)