• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kepala BPKAD Banten Tidak Bisa Analisis Kesalahan Kasus Korupsi Hibah Ponpes

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 25 Oktober 2021 - 14:56
in Nusantara
hibah ponpes

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti saat menjadi saksi di persidangan kasus hibah Ponpes

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dugaan kasus tindak pidana korupsi pada bantuan hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020, memasuki persidangan guna mengadili para tersangka.

Kali ini, Kepala Badan Pengelolaan Keruangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dwiyanti menjadi saksi. Pihaknya dipanggil untuk dimintai keterangan ihwal teknis penyaluran hibah Ponpes.

BacaJuga:

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

Kepada Majelis Hakim, Rina mengaku tidak mengetahui bagian kesalahan sehingga bantuan hibah itu berada di meja hijau dan merugikan keuangan negara.

Sebab, dirinya hanya memiliki kewenangan untuk memverifikasi administrasi pengajuan pencairan hibah dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Baca Juga : Kejati Banten Masih Kaji Bantuan Hibah Ponpes Tahun 2021

Bahkan, pihaknya menyatakan baru mengetahui hibah Ponpes tahun 2020 menjadi bermasalah, usai mencuat ke publik.

“Saya mengetahui ada masalah ketika sudah mencuat. Ini bukan kewenangan saya untuk menentukan (yang salah). Saya ada di penatausahan. Kalau ada pengambalian berkas, itu dipenuhi,” katanya menjawab pertanyan dari Majelis Hakim, Senin (25/10/2021).

Ia mengatakan, mungkin yang mengetahui atau memiliki kewenangan untuk mengungkapkan bagian mana yang menjadi kesalahan dalam hibah Ponpes, ada di Biro Kesra dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Karena saya baru menjabat di akhir 2019, yang proses penganggaran saya tidak mengikuti. Mungkin yang berwenang OPD (organisasi perangkat daerah) terkait (Biro Kesra). Di situ ada Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan OPD terkait,” ujarnya.

Ia memaparkan, hibah Ponpes yang diajukan berupa uang, tidak barang. Sejak dirinya menjabat Kepala BPKAD Banten pada masa akhir tahun 2019, pengajuan hibah Ponpes sudah dalam pembahasan.

“Saya tidak mengetahui dan membaca (hibah barang buat Ponpes). Logikanya, kalau sudah masuk di ranah sudah RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), mungkin saja TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sebelumnya sudah membahas itu,” paparnya. (son)

Tags: BPKAD BantenKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes

Berita Terkait.

Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07
DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

Kamis, 30 April 2026 - 12:03
Operasi-Pasar
Nusantara

Bea Cukai Morowali Amankan 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Area Kawasan Industri

Kamis, 30 April 2026 - 11:12
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang Bulan Maret hingga April 2026

Kamis, 30 April 2026 - 10:51
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nusantara

Lexus RX350 Nyaris Disita Debt Collector, DPR Desak Investigasi Dugaan Manipulasi Dokumen Leasing dan Sanksi

Kamis, 30 April 2026 - 07:47

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2551 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1323 shares
    Share 529 Tweet 331
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.