Nasional

Kasus Korupsi Mantan Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Empat Saksi

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, kembali memeriksa empat orang saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono dan pihak swasta Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi.

“Hari ini (25/10/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 untuk tersangka Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandy (KA),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (25/10/2021).

Ali mengungkapkan, pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya No.46, Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang.

Baca Juga : Kasus Korupsi Mantan Bupati Banjarnegara, KPK Geledah Tiga Tempat Berbeda

Keempat saksi yang diperiksa itu yakni Tri Mardiyanto, Direktur PT Buton Tirto Baskoro; Ris Mardiyanto, Kepala Seksi (Kasi) Penunjang Non Klinik RSUD Kabupaten Banjarnegara; H. Kaswan, Direktur PT Daya Samudera Cipta Mandiri; dan Veriyanto, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara (Kabid Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informartika Kabupaten Banjarnegara periode 05 Desember 2017-15 Januari 2021).

Untuk diketahui, mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.

Budhi dijerat bersama pihak swasta Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi.

Kasus ini bermula pada 2017, saat Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara. Saat itu Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan tim suksesnya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Secara langsung Budhi menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Budhi juga berperan aktif ikut memantau langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup PT Bumi Redjo (BM).

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp2,1 miliar. (dam)

Back to top button