Dapat Sanksi Demosi, Sopir Rantis Pelindas Affan Kurniawan Ajukan Banding

INDOPOSCO.ID – Sopir rantis Brimob Bripka Rohmat yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dengan sanksi demosi 7 tahun akibat peristiwa tersebut.
Ada dua anggota Brimob yang telah menjalani sidang KKEP terkait kasus kematian Affan Kurniawan akibat dilindas rantis saat pengamanan demonstrasi berujung ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada, Kamis (28/8/2025). Mereka adalah Kompol Cosmas K Gae dan Bripka Rohmat.
Kompol Cosmas K Gae telah dipecat dari Polri, karena yang bersangkutan berada di dalam rantis Brimob ketika membubarkan massa perusuh dan melindas korban Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.
“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan Banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi 7 tahun terhadap sopir rantis Brimob Bripka Rohmat dalam kasus kematian Affan Kurniawan (21). Pembacaan putusan itu dilakukan pada, Kamis (4/9/2025) malam.
“Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar,” ucap Ketua Majelis Hakim Kode Etik dan Profesi Kombes Heri Setiawan terpisah di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Sanksi adminstratif pertama terhadap yang bersangkutan yakni, menjalani hukuman penempatan khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus sampai dengan 17 September 2025 di ruang tahanan Biro Propam Mabes Polri.
Total ada tujuh anggota Brimob berada dalam rantis Brimob saat melindas driver ojek online Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat baru-baru ini. Pelanggaran terhadap mereka dibagi dua yakni, kategori berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat yaitu, Bripka Rohmat (sopir rantis) sudah mendapat sanksi demosi 7 tahun dan Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis) telah dipecat dari Polri. Sedangkan pelanggaran etik sedang yang duduk di kursi penumpang belakang ialah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David. (dan)