Nasional

Dapat Sanksi Demosi, Kasat Reskrim Jaksel Banding

INDOPOSCO.ID – Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhecky Nellson Soplanit ajukan banding terhadap putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun.

“Sudah diputus oleh hakim Sidang KKEP bahwa yang bersangkutan dinyatakan melakukan perbuatan tercela kemudian dan diberikan sanksi demosi selama delapan tahun, namun yang bersangkutan banding,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip Antara, Jumat (30/9/2022).

Sanksi demosi yang dijatuhkan kepada AKBP Ridwan Soplanit adalah yang paling berat di antara sejumlah anggota Polri lainnya yang dinyatakan melanggar etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga : Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Mako Brimob Depok

Wujud perbuatan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Ridwan Soplanit, kata Dedi, tidak profesional dalam menjalankan tugas. Ia merupakan penyidik pertama yang tiba di TKP Duren Tiga usai kejadian penembakan Brigadir J. “Iya (dia yang tiba pertama di TKP) tidak profesional dalam menjalankan tugas,” kata Dedi.

Sebelumnya, mantan bawahan AKBP Ridwan Soplanit, yaitu Ipda Arsyad Daiva Gunawan, selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga dijatuhi saksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun.

Hingga saat ini, sebanyak 18 dari 35 orang anggota Polri yang melanggar etik terkait kasus Duren Tiga telah menjalani sidang etik, sebanyak lima orang dijatuhi sanksi pemecatan (PTDH), 12 orang dijatuhi sanksi demosi paling rendah satu tahun dan paling tinggi delapan tahun, serta satu orang dijatuhi sanksi meminta maaf.

Kemudian sebanyak tujuh orang mengajukan banding atas putusan etiknya. Sebelumnya Ferdy Sambo yang mengajukan permohonan banding namun permohonan itu ditolak.(wib)

Back to top button