Hari Ini, Ridwan Kamil Diperiksa Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal memanggil Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan selebgram Lisa Mariana. Pemeriksaan bakal berlangsung pada, Kamis (28/8/2025).
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, penyidik telah melakukan prosedur tes DNA, hasilnya menunjukkan bahwa Ridwan Kamil tidak memiliki kecocokan genetik dengan anak Lisa Mariana berinisial CA.
Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, pemeriksaan hari ini memperdalam klarifikasi atas laporan pencemaran nama baik. Sementara pemeriksaan terhadap Lisa Mariana akan segera dilakukan.
“Pemeriksaan terhadap saudara RK hari ini merupakan bagian dari pendalaman atas laporan yang sudah masuk,” kata Rizki Prakoso di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
“Minggu depan, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saudari Lisa Mariana, dengan mempertimbangkan hasil tes DNA yang sudah kami terima,” tambahnya.
Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal.
Bareskrim Polri akan melanjutkan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil, setelah hasil tes DNA antara dirinya dengan selebgram Lisa Mariana inisial AC tidak cocok. Dalam kasus tersebut terlapornya ialah Lisa Mariana.
Ia menyatakan, hasil tes DNA tersebut akan dijadikan dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dengan mempertimbangkan hasil DNA ini sebagai bukti ilmiah,” jelas Rizki Agung terpisah di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Mantan calon gubernur Jakarta itu telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dan)