Nusantara

Kejati Harus Usut “Aktor Intelektual” Hibah Ponpes

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum Irvan Santoso dan Toton Suriawinata kompak akan melakukan praperadilan, jika penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak mengusut orang-orang (aktor intelektual) yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kasus korupsi Hibah Ponpes.

Dengan kondisi itu, kemungkinan bakal ada pengungkapan pelaku tindak pidana korupsi pada bantuan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) jilid 2.

Dalam putusan Majelis Hakim, setidaknya ada empat unsur yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam bantuan dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020.

Baca Juga : Mantan Pejabat Biro Kesra Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara

“Kegiatan pemberian hibah tahun anggaran 2018 dan 2020 pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawabannya yaitu TPAD, BPKAD, FSPP, 173 Ponpes yang tidak memenuhi syarat menerima hibah uang, tetapi telah menerima hibah uang, serta Diki sebagai inisiator pemotongan dana hibah di 8 Ponpes,” kata Hakim saat persidangan, Kamis (20/1/2022).

Atas hal itu, Kuasa Hukum Toton Suriawinata, Hadian Surachmat mengatakan, penyidik Kejati Banten wajib mematuhi perintah Majelis Hakin dalam mengusut orang-orang yang harus bertanggungjawab dalam bantuan dana hibah Ponpes 2018 dan 2020.

“Kalau sudah diputuskan oleh Majelis Hakim, penyidik Kejati harus menindaklanjuti,” katanya, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga : Eks Kabiro Kesra Blak-Blakan ‘Dipaksa’ Terima Pengajuan Hibah Ponpes

Ia menegaskan, jika penyidik tidak mematuhi perintah dari Majelis Hakim, pihaknya akan mengajukan praperadilan.

“Kalau tidak tidak menindaklanjuti, saya sebagai penasihat hukum Toton akan prapradilankan penyidik Kejati. Ya kalau tidak dilaksanakan penyidik (ajukan praperadilan),” tegasnya.

Hadian mengapresiasi putusan yang bijak dari Majelis hukum atas persoalan yang menimpa kliennya. Keputusan itu dinilai cukup adil.

“Dalam dakwaan TAPD, BPKAD dalam pencairan itu tidak disebutkan. Ternyata fakta persidangan mereka harus bertanggungjawab juga. Dengan putusan ini saya mengapresiasi keputusan Majelis Hakim,” ucapnya.

Senada dengan Kuasa Hukum Irvan Santoso, Ferdinan Alloy. Menurutnya, TAPD, BPKAD, Diki dan 173 Ponpes harus dimintai pertanggungjawaban atas bantuan hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020.

“Itu sudha cukup adil, memang mereka harus dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan hibah ini. Jadi jangan kemarin, cuma klein kami berdua, faktanya ada orang yang berkepentingan dan harus dimintakan pertanggunjawabannya,” ungkapnya.

Ia menerangkan, keterlibatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam perkara ini adalah lebih muda dalam memasukan bantuan Ponpes yang dituangkan dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Sementara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mencairkan dana bantuan hibah Ponpes, tanpa adanya rekomendasi dari Biro Kesra.

“Tahun 2018 yang pasti rekomendasi lebih muda dari pada RKUA PPAS, masa RKU PPAS sudah ada dasarnya apa? Dari mana usulannya? Sedangkan OPD pengusul belum mengusulkan. makanya kita buktikan adanya perbedaan berkaitan jumlah Ponpes. Biro Kesra merekomendasikan 3.122, sedangkan KUA PPAS 3.264, dari mana ininya,” jelasnya. (son)

Back to top button