Kejati Harus Usut “Aktor Intelektual” Hibah Ponpes

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum Irvan Santoso dan Toton Suriawinata kompak akan melakukan praperadilan, jika penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak mengusut orang-orang (aktor intelektual) yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kasus korupsi Hibah Ponpes.
Dengan kondisi itu, kemungkinan bakal ada pengungkapan pelaku tindak pidana korupsi pada bantuan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) jilid 2.
Dalam putusan Majelis Hakim, setidaknya ada empat unsur yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam bantuan dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020.
Baca Juga : Mantan Pejabat Biro Kesra Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara
“Kegiatan pemberian hibah tahun anggaran 2018 dan 2020 pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawabannya yaitu TPAD, BPKAD, FSPP, 173 Ponpes yang tidak memenuhi syarat menerima hibah uang, tetapi telah menerima hibah uang, serta Diki sebagai inisiator pemotongan dana hibah di 8 Ponpes,” kata Hakim saat persidangan, Kamis (20/1/2022).
Atas hal itu, Kuasa Hukum Toton Suriawinata, Hadian Surachmat mengatakan, penyidik Kejati Banten wajib mematuhi perintah Majelis Hakin dalam mengusut orang-orang yang harus bertanggungjawab dalam bantuan dana hibah Ponpes 2018 dan 2020.
“Kalau sudah diputuskan oleh Majelis Hakim, penyidik Kejati harus menindaklanjuti,” katanya, Minggu (23/1/2022).
Baca Juga : Eks Kabiro Kesra Blak-Blakan ‘Dipaksa’ Terima Pengajuan Hibah Ponpes
Ia menegaskan, jika penyidik tidak mematuhi perintah dari Majelis Hakim, pihaknya akan mengajukan praperadilan.