Megapolitan

Dugaan Korupsi Sampah Seret Pejabat DLH, Kejati Banten: Uang Cair, Proyek Macet

INDOPOSCO.ID – Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyatakan bahwa penyidik menetapkan Kabid Kebersihan DLH, Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.

Menurutnya, Tubagus berperan sebagai KPA dan PPK, serta diduga terlibat sejak pemilihan penyedia hingga proses pembayaran proyek.

“HPS yang disusun tersangka dan dijadikan acuan saat negosiasi diduga tidak berbasis keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya dalam keterangan Kamis (17/4/2025)

Ia menuturkan, Tubagus diduga lalai menjalankan perannya sebagai PPK dengan tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap PT Ella Pratama Perkasa (EPP) dan mengesahkan kontrak yang bermasalah karena tidak mencantumkan lokasi serta mekanisme pengelolaan sampah secara jelas.

“Ia juga membiarkan PT EPP tidak menjalankan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak mengawasi pembuangan sampah yang tidak sesuai TPA,” tuturnya.

“Meski ada pelanggaran, Tubagus tetap menerbitkan SPM dan mencairkan pembayaran penuh tanpa kelengkapan administrasi,” imbuhnya.

Rangga menegaskan, Tubagus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Sebagai informasi, Kadis Lingkungan Hidup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp 75,9 miliar.

Kasus ini bermula dari proyek pengelolaan sampah DLH Tangsel pada Mei 2024, yang diduga sarat persekongkolan dengan PT EPP—perusahaan yang ternyata tak memiliki kapasitas sesuai ketentuan. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button