Megapolitan

PHRI Jakarta Khawatirkan 50 Persen Hotel Terancam Akibat Raperda KTR

INDOPOSCO.ID – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta memprediksi separuh bisnis hotel di Kota Jakarta akan terdampak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Survei internal organisasi itu menunjukkan, 50 persen pelaku usaha menilai aturan baru berpotensi menurunkan permintaan bisnis secara signifikan.

“Jangan sampai dengan adanya Raperda KTR, permintaan bisnis hotel dan restoran semakin menurun,” kata Anggota BPD PHRI Jakarta, Arini Yulianti dalam keterangan dikutip pada Minggu (28/9/2025).

“Konsumen bisa saja berpindah ke kota lain dengan regulasi lebih longgar,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, survei PHRI DKI Jakarta pada April 2025 mencatat 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian.

“Akibatnya, banyak pengusaha terpaksa melakukan pengurangan karyawan serta menerapkan efisiensi ketat,” ujarnya.

Ia menuturkan, industri hotel dan restoran sendiri menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja di Jakarta dan menyumbang sekitar 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

Karena itu, PHRI meminta Pemprov DKI mempertimbangkan dampak kebijakan sebelum mengesahkan Raperda KTR.

“Yang dibutuhkan adalah aturan berimbang, bukan sekadar mengejar indikator kota global,” tegas Arini.

Wakil Sekretaris Umum Apindo, Anggana Bunawan, menambahkan bahwa dunia usaha saat ini membutuhkan kepastian dan sinkronisasi kebijakan.

“Timing-nya tidak tepat. Industri masih dalam tekanan, sementara kondisi sosial ekonomi masyarakat juga harus dipertimbangkan,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button