Megapolitan

Raperda KTR Dinilai Abu-Abu, Fraksi Demokrat: Aturannya Setengah Hati

INDOPOSCO.ID – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta menyuarakan kritik terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jakarta, Ali Muhammad Johan Suharli, menegaskan perlunya penguatan regulasi agar Raperda KTR tidak sekadar jadi aturan di atas kertas

Selain itu ia menilai, banyak pasal dalam draf tersebut masih berlubang dan berpotensi gagal melindungi warga, khususnya anak-anak dan remaja, dari paparan bahaya rokok.

“Definisi KTR memang sudah ada, tapi belum cukup kuat. Harus ada penegasan soal radius larangan, minimal 200 meter dari sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, dan taman bermain anak,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Ali juga menyoroti aturan soal ruang merokok (smoking room) dalam Pasal 5.

Menurutnya, kalau pun ruang itu tetap diizinkan, maka wajib dilengkapi teknologi penyaring udara setara HEPA filter, bukan sekadar ruangan asal ada.

“Kalau cuma ruang dengan kipas, itu cuma mindahin asap, bukan menyaring. Ini soal nyawa masyarakat, bukan formalitas semata,” ujarnya.

“Tak berhenti di situ, Demokrat juga menyoroti celah besar di ruang digital,” imbuhnya.

Ali menyebut promosi rokok yang kini masif di media sosial, seperti TikTok dan Instagram, belum tersentuh aturan.

“Anak muda jadi sasaran iklan rokok lewat influencer. Ini berbahaya. Harus ada aturan tegas, termasuk denda besar bagi influencer yang melanggar,” tegasnya.

Lanjutnya, Demokrat menilai strategi edukasi yang tercantum di Pasal 15 masih lemah.

Tanpa dukungan anggaran dari APBD, kampanye bahaya rokok hanya jadi wacana.

“Kalau mau serius, harus ada dana khusus untuk edukasi yang masif dan berkelanjutan,” kata Ali.

Di sisi penegakan hukum, Ali juga menyoroti lemahnya dukungan bagi Satpol PP sebagai penegak aturan.

“Kalau mau Satpol PP efektif, ya tambahkan personel, latih mereka, dan siapkan fasilitas yang memadai. Jangan cuma kasih tugas tanpa dukungan,” cetusnya.

Ia menambahkan, Fraksi Demokrat menegaskan, Raperda KTR tidak boleh disusun dengan setengah hati.

“Kalau serius ingin melindungi masyarakat, aturan ini harus menyasar akar masalah. Bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar melindungi warga dari bahaya rokok,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button