Megapolitan

Kasus Dugaan Korupsi Sampah Tangsel, Kejati Banten: Dana Korupsi Mengalir ke Rekening di Tiga Bank

INDOPOSCO.ID – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rangga Adekresna, menyatakan penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang, Banten.

“ZY, mantan pegawai DLH Kota Tangerang Selatan, diduga berperan aktif bersama WL dalam menetapkan lokasi tempat pemrosesan akhir sampah yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya dalam keterangan Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, PT Ella Pratama Perkasa (EPP) menerima pembayaran Rp75,94 miliar dari APBD 2024, namun sekitar Rp15,4 miliar diduga menjadi bancakan dan ditransfer ke rekening milik ZY, pejabat aktif di Disdukcapil Tangsel.

“Dana bancakan tersebut ditransfer ke rekening BCA, BJB, dan BRI atas nama ZY, yang berdasarkan hasil penyidikan ditunjuk sebagai pengelola aliran dana ilegal tersebut,” ujarnya.

Rangga menegaskan, ZY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang.

“Tersangka ZY dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Kebersihan DLH Kota Tangerang Selatan,Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.

Tubagus berperan sebagai KPA dan PPK, serta diduga terlibat sejak pemilihan penyedia hingga proses pembayaran proyek.

“HPS yang disusun tersangka dan dijadikan acuan saat negosiasi diduga tidak berbasis keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya dalam keterangan Kamis (17/4/2025). (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button