• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Pejabat Biro Kesra Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 20 Januari 2022 - 20:10
in Nusantara
hibah ponpes

Sidang kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (20/1/2022)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020, memasuki agenda vonis untuk lima terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (20/1/2022).

Hasilnya, Majelis Hakim mengadili dua eks pejabat Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, yakni Irvan Santoso dan Toton Suriawinata dengan kurungan 4 tahun 4 bulan.

BacaJuga:

25 Tahun Menanti, Jembatan Piano di Kabupaten Serang Dibangun di Era Andra Soni

Dukung Potensi Ekonomi Sektor Pariwisata, Bea Cukai dan DJP Luncurkan Program Kompas Raja Ampat

Pacu Investasi di Jepara, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat PT Miren Outdoor Industry Indonesia

“Menjatuhkan kepada Irvan Santoso dan Toton Suriawinata berupa pidana 4 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Selamet.

Baca Juga : Eks Kabiro Kesra Blak-Blakan ‘Dipaksa’ Terima Pengajuan Hibah Ponpes

Untuk terdakwa Agus Gunawan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subside 2 bulan.

Sementara untuk Tb. Asep Subhi dan Epieh Saepudin dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subside 3 bulan.

Tetapi, Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Epieh, untuk membayar uang pengganti Rp96 juta.

Baca Juga : Kepala BPKAD Banten Akui Pernah Kembalikan Berkas Pengajuan Hibah Ponpes

“Jika tidak mengbayar satu bulan setelah putusan pengadilan, maka jaksa dapat menyita barang berharga terdakwa untuk menutupi, ketika tidak ada harta benda yang tidak mencukupi maka dipenjara satu tahun,” tegasnya.

Kelima terdakwa secara terbukti dan sah melakukan tindak pidana korupsi dan meyakinakan secara bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 JO Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 perbuatan tindak pidana korupsi JO Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun hal yang mem perbuatan terdakwa adalah merugikan keuangan pemeritah daerah, merugikan khususnya menghambat bantuan pondok pesantren

“Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya,” terangnya. (son)

Tags: Dana Hibah PonpesKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah PonpesPN Serang

Berita Terkait.

soni
Nusantara

25 Tahun Menanti, Jembatan Piano di Kabupaten Serang Dibangun di Era Andra Soni

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:47
bc3
Nusantara

Dukung Potensi Ekonomi Sektor Pariwisata, Bea Cukai dan DJP Luncurkan Program Kompas Raja Ampat

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:06
bc2
Nusantara

Pacu Investasi di Jepara, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat PT Miren Outdoor Industry Indonesia

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:15
bc
Nusantara

Bea Cukai Malang Terbitkan Izin NPPBKC Milik CV Wahyu Agung Dewantoro

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:05
Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Ratu Investasi Bakal Jalani Sidang Lanjutan
Nusantara

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Ratu Investasi Bakal Jalani Sidang Lanjutan

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:30
lebak
Nusantara

Ketua DPRD Lebak Dukung Polda Banten Usut Kasus Penculikan Aktivis oleh Oknum Ormas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3180 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12558 shares
    Share 5023 Tweet 3140
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2745 shares
    Share 1098 Tweet 686
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.