Mantan Pejabat Biro Kesra Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara

INDOPOSCO.ID – Kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020, memasuki agenda vonis untuk lima terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (20/1/2022).
Hasilnya, Majelis Hakim mengadili dua eks pejabat Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, yakni Irvan Santoso dan Toton Suriawinata dengan kurungan 4 tahun 4 bulan.
“Menjatuhkan kepada Irvan Santoso dan Toton Suriawinata berupa pidana 4 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Selamet.
Baca Juga : Eks Kabiro Kesra Blak-Blakan ‘Dipaksa’ Terima Pengajuan Hibah Ponpes
Untuk terdakwa Agus Gunawan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subside 2 bulan.
Sementara untuk Tb. Asep Subhi dan Epieh Saepudin dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subside 3 bulan.
Tetapi, Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Epieh, untuk membayar uang pengganti Rp96 juta.
Baca Juga : Kepala BPKAD Banten Akui Pernah Kembalikan Berkas Pengajuan Hibah Ponpes
“Jika tidak mengbayar satu bulan setelah putusan pengadilan, maka jaksa dapat menyita barang berharga terdakwa untuk menutupi, ketika tidak ada harta benda yang tidak mencukupi maka dipenjara satu tahun,” tegasnya.
Kelima terdakwa secara terbukti dan sah melakukan tindak pidana korupsi dan meyakinakan secara bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 JO Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 perbuatan tindak pidana korupsi JO Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun hal yang mem perbuatan terdakwa adalah merugikan keuangan pemeritah daerah, merugikan khususnya menghambat bantuan pondok pesantren
“Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya,” terangnya. (son)