Kepala BPKAD Banten Akui Pernah Kembalikan Berkas Pengajuan Hibah Ponpes

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengaku pernah beberapa kali mengembalikan berkas pengajuan hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020.
Pengembalina itu dilakukan lantaran berkasnya tidak sesuai dengan ketentuan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Persisnya nggak ingat, Tapi ada beberapa kali (kembalikan berkas pengakuan). Tergantung kesiapan penerima hibah yang melengkapi seluruh administrasinya. Yang lengkap ajukan permohonan,” katanya saat di persidangan, Senin (25/10/2021).
Baca Juga : Kepala BPKAD Banten Tidak Bisa Analisis Kesalahan Kasus Korupsi Hibah Ponpes
Ia menerangkan, pengembalian itu dilakukan setelah koordinasi dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atas pengajuan permohonan penyaluran hibah Ponpes.
“Kami melakukan koordinasi dan beberapaka kali melakukan penolkakan yang diajukan. Karena yang menerimanya harus benar, kalau Ponpes alamatnya A tidak sesuai dengan penerima, kami tanyakan agar lebih jelas,” terangnya.
Hal itu diketahui, setelah adanya laporan dari tim verifikasi berkas pengajuan hibah Ponpes, bahwa terdapat persyaratan yang belum dilengkapi. Hingga akhirnya, pengajuan itu dikembalikan dan tidak bisa dicairkan.
“Ada mendapatkan laporan, bu ini ada penumpukan yang diajukan Biro Kesra tidak sesuai,” ungkapnya.
“Yang mengajukan harus melengkapi 7 persyaratan itu. Kami berkeyakinan, berpendapat yang sudah diajukan sesuai aturan tadi. Kalau dari yang 7 tidak lengkap, kami melakukankoordinasi kepada Biro Kesra karena itu tataran teknis,” tambahnya.
Bahkan, dari anggaran Rp117 miliar yang disediakan untuk hibah Ponpes, yang terserap hanya Rp109 miliar. Ada sejumlah Ponpes yang tidak dapat bantuan lantaran tidak memenuhi persyaratan administrasi.
“Satu Ponpes dapat Rp30 juta. anggaran Rp117 miliar (tapi yang tersalurkan Rp109 miliar). Dari 3.926 yang diajukan. Tidak semua memenuhi syarat, di APBD yang terealiasi Rp109 miliar lebih. Yang lain, pengusul tidak memenuhi syarat untuk diusulkan,” jelasnya. (son)