• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kepala BPKAD Banten Akui Pernah Kembalikan Berkas Pengajuan Hibah Ponpes

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 25 Oktober 2021 - 17:15
in Nusantara
hibah ponpes

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti saat menjadi saksi di persidangan kasus hibah Ponpes

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengaku pernah beberapa kali mengembalikan berkas pengajuan hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020.

Pengembalina itu dilakukan lantaran berkasnya tidak sesuai dengan ketentuan aturan dan prosedur yang berlaku.

BacaJuga:

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dua Perusahaan Pulp di Sumatra Selatan

“Persisnya nggak ingat, Tapi ada beberapa kali (kembalikan berkas pengakuan). Tergantung kesiapan penerima hibah yang melengkapi seluruh administrasinya. Yang lengkap ajukan permohonan,” katanya saat di persidangan, Senin (25/10/2021).

Baca Juga : Kepala BPKAD Banten Tidak Bisa Analisis Kesalahan Kasus Korupsi Hibah Ponpes

Ia menerangkan, pengembalian itu dilakukan setelah koordinasi dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atas pengajuan permohonan penyaluran hibah Ponpes.

“Kami melakukan koordinasi dan beberapaka kali melakukan penolkakan yang diajukan. Karena yang menerimanya harus benar, kalau Ponpes alamatnya A tidak sesuai dengan penerima, kami tanyakan agar lebih jelas,” terangnya.

Hal itu diketahui, setelah adanya laporan dari tim verifikasi berkas pengajuan hibah Ponpes, bahwa terdapat persyaratan yang belum dilengkapi. Hingga akhirnya, pengajuan itu dikembalikan dan tidak bisa dicairkan.

“Ada mendapatkan laporan, bu ini ada penumpukan yang diajukan Biro Kesra tidak sesuai,” ungkapnya.

“Yang mengajukan harus melengkapi 7 persyaratan itu. Kami berkeyakinan, berpendapat yang sudah diajukan sesuai aturan tadi. Kalau dari yang 7 tidak lengkap, kami melakukankoordinasi kepada Biro Kesra karena itu tataran teknis,” tambahnya.

Bahkan, dari anggaran Rp117 miliar yang disediakan untuk hibah Ponpes, yang terserap hanya Rp109 miliar. Ada sejumlah Ponpes yang tidak dapat bantuan lantaran tidak memenuhi persyaratan administrasi.

“Satu Ponpes dapat Rp30 juta. anggaran Rp117 miliar (tapi yang tersalurkan Rp109 miliar). Dari 3.926 yang diajukan. Tidak semua memenuhi syarat, di APBD yang terealiasi Rp109 miliar lebih. Yang lain, pengusul tidak memenuhi syarat untuk diusulkan,” jelasnya. (son)

Tags: BPKAD BantenKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes

Berita Terkait.

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data
Nusantara

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Senin, 27 April 2026 - 20:53
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nusantara

Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit

Senin, 27 April 2026 - 16:31
Petugas-BC
Nusantara

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dua Perusahaan Pulp di Sumatra Selatan

Senin, 27 April 2026 - 13:23
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 27 April 2026 - 12:22
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Malang Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal via Bus Tujuan Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 11:31
Petugas
Nusantara

Kejar Tunggakan Pajak Rp4,4 Miliar, Bea Cukai Sita Aset di Wonogiri

Senin, 27 April 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    1977 shares
    Share 791 Tweet 494
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.