• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pendamping PKH di Kabupaten Tangerang yang Korupsi Bansos Dituntut Lima Tahun

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 13 Januari 2022 - 17:31
in Megapolitan
pkh

Dua terdakwa penyalahgunaan wewenang Program Keluarga Harapan (PKH) saat sidang di Pengadilan Negeri Serang. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tian Septa dan Dian Karya Anggatirtana sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, lima tahun penjara.

Keduanya dinilai bersalah karena menyalahgunakan wewenang sebagai pendamping PKH yang telah memotong bantuan sosial non tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018 dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019.

BacaJuga:

Jaga Laut Dimulai dari Sungai, Novotel Gelar Aksi Bersih Ciliwung di World Ocean Day

Tak Sekadar Nilai, SDN Cakung Barat 02 Bekali Lulusan dengan Karakter dan Mimpi Besar

BMKG Kasih Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Hujan Cuma Mampir di 2 Wilayah Ini

Kedua terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 JO Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa Tian Septa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sehingga dituntut lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp367.720.808. Jika tidak dapat diganti dalam waktu satu bulan pasca putusan pengadilan, harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga: Ini Tiga Langkah Cegah Korupsi Bansos

Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Tian Septa selama 5 tahun enam bulan dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (13/1/2022).

Sementara itu, Dian Karya Anggatirtana dituntut 5 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp338.613.243. Jika tidak dapat diganti dalam waktu satu bulan pasca putusan pengadilan, harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana 2 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Dian Karya selama 5 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan,” tegasnya.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” terangnya. (son)

Tags: Kabupaten Tangerangkorupsi bansosPendamping PKHpkh

Berita Terkait.

Jaga Laut Dimulai dari Sungai, Novotel Gelar Aksi Bersih Ciliwung di World Ocean Day
Megapolitan

Jaga Laut Dimulai dari Sungai, Novotel Gelar Aksi Bersih Ciliwung di World Ocean Day

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:19
Tak Sekadar Nilai, SDN Cakung Barat 02 Bekali Lulusan dengan Karakter dan Mimpi Besar
Megapolitan

Tak Sekadar Nilai, SDN Cakung Barat 02 Bekali Lulusan dengan Karakter dan Mimpi Besar

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:07
Cerah
Megapolitan

BMKG Kasih Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Hujan Cuma Mampir di 2 Wilayah Ini

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:22
Pegawai
Megapolitan

Bermodal Pistol Korek Api, Perampok Minimarket di Bekasi Dibekuk Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:42
Bundaran-HI
Megapolitan

DKI Jakarta Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:10
Kecelakaan
Megapolitan

Tabrakan Beruntun di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7146 shares
    Share 2858 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran
Olahraga

Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran

Editor Laurens Dami
Minggu, 21 Juni 2026 - 20:52

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 semakin memanas. Empat pertandingan penting akan digelar pada Minggu (21/6/2026) malam hingga...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16
Gakpo

Cetak Brace ke Gawang Swedia, Brobbey dan Gakpo Masuk Buku Sejarah Oranje

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42
Floranus

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.