• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pendamping PKH di Kabupaten Tangerang yang Korupsi Bansos Dituntut Lima Tahun

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 13 Januari 2022 - 17:31
in Megapolitan
pkh

Dua terdakwa penyalahgunaan wewenang Program Keluarga Harapan (PKH) saat sidang di Pengadilan Negeri Serang. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tian Septa dan Dian Karya Anggatirtana sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, lima tahun penjara.

Keduanya dinilai bersalah karena menyalahgunakan wewenang sebagai pendamping PKH yang telah memotong bantuan sosial non tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018 dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019.

BacaJuga:

Pelayanan Publik Jadi Kunci Kota Global, Pramono Dorong Jakarta Makin Responsif

Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Jaksel: 1 Senjata Api Tempur, 995 Senapan Angin

Soal Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah Jaksel, Perbakin Klaim Kantongi Izin

Kedua terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 JO Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa Tian Septa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sehingga dituntut lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp367.720.808. Jika tidak dapat diganti dalam waktu satu bulan pasca putusan pengadilan, harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga: Ini Tiga Langkah Cegah Korupsi Bansos

Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Tian Septa selama 5 tahun enam bulan dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (13/1/2022).

Sementara itu, Dian Karya Anggatirtana dituntut 5 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp338.613.243. Jika tidak dapat diganti dalam waktu satu bulan pasca putusan pengadilan, harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana 2 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Dian Karya selama 5 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan,” tegasnya.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” terangnya. (son)

Tags: Kabupaten Tangerangkorupsi bansosPendamping PKHpkh

Berita Terkait.

Usut Kasus TPPU, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin secara Terpisah
Megapolitan

Pelayanan Publik Jadi Kunci Kota Global, Pramono Dorong Jakarta Makin Responsif

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:31
Menkop Bawa Semangat Koperasi ke Festival Lembah Baliem Wamena
Megapolitan

Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Jaksel: 1 Senjata Api Tempur, 995 Senapan Angin

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:55
Senpi
Megapolitan

Soal Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah Jaksel, Perbakin Klaim Kantongi Izin

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:24
Sampah-Ilegal
Megapolitan

Praktik Buang Sampah Ilegal di Kramat Jati Terbongkar, Jakarta Perketat Pengawasan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:02
DLH
Megapolitan

Tak Hanya Pembuang, Pemprov Jakarta Tindak Seluruh Rantai Sampah Ilegal di Kampung Dukuh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:16
sekolah
Megapolitan

Penemuan Senjata hingga Narkoba di Sekolah Swasta Jaksel, Kuasa Hukum Minta Usut Tuntas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2456 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2142 shares
    Share 857 Tweet 536
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1992 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.