• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pendamping PKH di Kabupaten Tangerang yang Korupsi Bansos Dituntut Lima Tahun

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 13 Januari 2022 - 17:31
in Megapolitan
pkh

Dua terdakwa penyalahgunaan wewenang Program Keluarga Harapan (PKH) saat sidang di Pengadilan Negeri Serang. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tian Septa dan Dian Karya Anggatirtana sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, lima tahun penjara.

Keduanya dinilai bersalah karena menyalahgunakan wewenang sebagai pendamping PKH yang telah memotong bantuan sosial non tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018 dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019.

BacaJuga:

Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

Jakarta Diprediksi Cerah Hari Ini, Suhu Mencapai 27–33°C

Bamus Betawi Soroti Kriteria Lembaga Adat dalam Pemajuan Kebudayaan Betawi di MK

Kedua terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 JO Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa Tian Septa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sehingga dituntut lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp367.720.808. Jika tidak dapat diganti dalam waktu satu bulan pasca putusan pengadilan, harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga: Ini Tiga Langkah Cegah Korupsi Bansos

Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Tian Septa selama 5 tahun enam bulan dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (13/1/2022).

Sementara itu, Dian Karya Anggatirtana dituntut 5 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp338.613.243. Jika tidak dapat diganti dalam waktu satu bulan pasca putusan pengadilan, harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana 2 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Dian Karya selama 5 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan,” tegasnya.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” terangnya. (son)

Tags: Kabupaten Tangerangkorupsi bansosPendamping PKHpkh

Berita Terkait.

Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal
Megapolitan

Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

Rabu, 23 September 2026 - 08:54
Jakarta Diprediksi Cerah Hari Ini, Suhu Mencapai 27–33°C
Megapolitan

Jakarta Diprediksi Cerah Hari Ini, Suhu Mencapai 27–33°C

Rabu, 23 September 2026 - 07:45
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Megapolitan

Bamus Betawi Soroti Kriteria Lembaga Adat dalam Pemajuan Kebudayaan Betawi di MK

Rabu, 23 September 2026 - 02:20
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Megapolitan

Bicara di PKKMB UMJ 2026, Xaviera Ingatkan Mahasiswa Tidak Gunakan AI karena FOMO

Selasa, 22 September 2026 - 23:10
Jalur Sepeda Jakarta Dipastikan Tetap Ada, Dishub Siapkan Evaluasi
Megapolitan

Jalur Sepeda Jakarta Dipastikan Tetap Ada, Dishub Siapkan Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 - 19:30
Rano Karno Janji Kaji Pemasangan Lampu di Lapangan Taman Sari
Megapolitan

Rano Karno Janji Kaji Pemasangan Lampu di Lapangan Taman Sari

Selasa, 22 September 2026 - 18:03

OLAHRAGA

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne–Rizky Eka
Olahraga

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne–Rizky Eka

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 23 September 2026 - 08:34

INDOPOSCO.ID – Dua perubahan harus dilakukan Timnas Indonesia menjelang tampil di FIFA ASEAN Cup 2026. Dony Tri Pamungkas dan Yakob...

SelengkapnyaDetails
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5540 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.