• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pendamping PKH di Kabupaten Tangerang yang Korupsi Bansos Dituntut Lima Tahun

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 13 Januari 2022 - 17:31
in Megapolitan
pkh

Dua terdakwa penyalahgunaan wewenang Program Keluarga Harapan (PKH) saat sidang di Pengadilan Negeri Serang. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tian Septa dan Dian Karya Anggatirtana sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, lima tahun penjara.

Keduanya dinilai bersalah karena menyalahgunakan wewenang sebagai pendamping PKH yang telah memotong bantuan sosial non tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018 dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019.

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Siang Hari

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Kedua terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 JO Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa Tian Septa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sehingga dituntut lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp367.720.808. Jika tidak dapat diganti dalam waktu satu bulan pasca putusan pengadilan, harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga: Ini Tiga Langkah Cegah Korupsi Bansos

Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Tian Septa selama 5 tahun enam bulan dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (13/1/2022).

Sementara itu, Dian Karya Anggatirtana dituntut 5 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp338.613.243. Jika tidak dapat diganti dalam waktu satu bulan pasca putusan pengadilan, harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana 2 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Dian Karya selama 5 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan,” tegasnya.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” terangnya. (son)

Tags: Kabupaten Tangerangkorupsi bansosPendamping PKHpkh

Berita Terkait.

KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Siang Hari

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:49
Penyerahan
Megapolitan

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:28
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Megapolitan

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 23:35
Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi
Megapolitan

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

Kamis, 30 April 2026 - 20:15
Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut
Megapolitan

Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

Kamis, 30 April 2026 - 20:02
Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day
Megapolitan

Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 19:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3189 shares
    Share 1276 Tweet 797
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1580 shares
    Share 632 Tweet 395
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1226 shares
    Share 490 Tweet 307
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.