• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar: Kematian Empat Anggota FPI adalah Pembunuhan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 11 Januari 2022 - 22:54
in Nasional
fpi

Majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Arif Nuryanta (tengah) mendengar keterangan Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan DG Tawang saat persidangan kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) enam anggota FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (11/1/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Empat anggota Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di dalam kendaraan milik aparat merupakan pembunuhan, kata Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan DG Tawang saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Dian di hadapan majelis hakim menjelaskan perbuatan membunuh itu ditandai setidaknya oleh dua faktor. Pertama ada korban tewas dan kedua ada posisi tidak seimbang antara pelaku dan korban.

BacaJuga:

Peserta SPPI Boleh Bawa HP dan Terima Barang Selama Bela Negara

Hilirisasi Riset Jadi PR PSGA, Kemenag Minta Kampus Tak Cuma Jago Seminar

Buntut 5 Peserta Meninggal, Kemhan Hapus Latihan Militer di Program SPPI

Terkait poin kedua, ia menyampaikan pelaku merupakan pihak yang punya kemampuan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan, misalnya memiliki senjata, sementara korban tidak memegang senjata dan tidak mampu membela diri.

“Dengan adanya orang mati berarti ada perbuatan membunuh. Dalam hal ini, yang diduga sebagai pelaku itu memegang senjata. Sedangkan yang jadi korban tidak memegang senjata,” kata Dian saat menjawab pertanyaan Jaksa Zet Tadung Allo di persidangan.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Laskar FPI Dinilai Tak Akan Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Dalam persidangan, Zet membacakan fakta-fakta pada berita acara pemeriksaan (BAP), antara lain lain empat anggota FPI itu telah digeledah dan dilucuti oleh polisi sebelum mereka masuk ke dalam kendaraan untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam, senjata api, dan butir peluru dari anggota FPI tersebut.

Artinya, empat anggota FPI itu tidak bersenjata saat berada di dalam mobil yang dikendarai petugas, sementara tiga polisi yang berada dalam kendaraan seluruhnya bersenjata lengkap, kata Jaksa Zet.

Tiga polisi yang berada dalam kendaraan, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, dan mendiang Ipda Elwira Priadi.

Walaupun demikian, ia menilai hanya satu terdakwa yang bertanggung jawab atas kematian empat korban, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan.

Pelaku penembakan lainnya, Ipda Elwira Priadi, sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia meninggal dunia sebelum kasusnya masuk tahapan persidangan.

Terdakwa lainnya, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella dapat disebut melakukan pembantuan.

Dalam istilah hukum, yang juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan, pembantuan merupakan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pidana, tetapi itu tidak menentukan akhir suatu peristiwa.

Yusmin, menurut Dian, dianggap melakukan pembantuan karena pada saat kejadian ia mengendarai kendaraan yang menjadi lokasi penembakan.

Dalam persidangan yang sama, Dian menerangkan adanya posisi yang tidak setimbang antara pelaku dan korban menjadi penentu suatu peristiwa yang dapat disebut sebagai pembunuhan.

“Kalau berimbang itu bisa dikatakan sebagai pembelaan diri, … tapi kalau kondisinya sebaliknya tidak masuk dalam kategori itu,” kata Dian.

Penuntut umum menghadirkan tujuh ahli pada sidang pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap 6 anggota FPI pada 2020.

Tujuh ahli yang dihadirkan oleh jaksa pada persidangan, Selasa, yaitu dua ahli senjata dari PT Pindad, satu ahli peluru/amunisi dari PT Pindad, satu ahli bahasa, satu ahli digital forensik, dan dua ahli hukum pidana.

Jaksa pada persidangan sebelumnya telah mendakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara. (bro)

Tags: Anggota FPIFPIpakarPembunuhan

Berita Terkait.

Perketat Pengawasan di Perbatasan, Tim Gabungan Amankan Satu Unit Mobil Mewah Asal Malaysia
Nasional

Peserta SPPI Boleh Bawa HP dan Terima Barang Selama Bela Negara

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:35
Hilirisasi Riset Jadi PR PSGA, Kemenag Minta Kampus Tak Cuma Jago Seminar
Nasional

Hilirisasi Riset Jadi PR PSGA, Kemenag Minta Kampus Tak Cuma Jago Seminar

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:02
Laju AI Dinilai Lampaui Tata Kelola, Industri Keuangan Syariah Diminta Waspada
Nasional

Buntut 5 Peserta Meninggal, Kemhan Hapus Latihan Militer di Program SPPI

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:32
Pemberdayaan Pelaku Usaha Mikro, Konsumsi Rumah Tangga Terdongkrak Rp7,13 Triliun di 2025
Nasional

Pemberdayaan Pelaku Usaha Mikro, Konsumsi Rumah Tangga Terdongkrak Rp7,13 Triliun di 2025

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:02
Rini
Nasional

Dorong Transformasi Layanan, Menteri PANRB Sebut Digitalisasi Perkuat Kepercayaan Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:34
Purbaya
Nasional

Lantik 3 Dirjen Baru, Purbaya Titip Pesan Tegas Soal Disiplin Fiskal dan Aset Negara

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:45

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1645 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2100 shares
    Share 840 Tweet 525
Hasil Piala Dunia Kunci Sukses Inggris Redam Perlawanan Kongo: Sabar dan Jaga Kepercayaan Diri
Olahraga

Hasil Piala Dunia Kunci Sukses Inggris Redam Perlawanan Kongo: Sabar dan Jaga Kepercayaan Diri

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 2 Juli 2026 - 12:22

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Inggris Thomas Tuchel membeberkan kunci sukses timnya membungkam Republik Demokratik Kongo pada babak 32 besar Piala...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Pulangkan Bosnia dengan 10 Pemain, AS Lanjut ke 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Pulangkan Bosnia dengan 10 Pemain, AS Lanjut ke 16 Besar

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:56
Hasil Piala Dunia: Belgia Lolos Dramatis, Penalti Ujung Laga Akhiri Mimpi Senegal

Hasil Piala Dunia: Belgia Lolos Dramatis, Penalti Ujung Laga Akhiri Mimpi Senegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:35
Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:25
Tuchel

Inggris vs RD Kongo: Tuchel Minta Publik Tak Tuntut Performa Memukau

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:06
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.