• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Terdakwa Irvan Ungkap Tidak Punya Peran Dalam Menetapkan FSPP Sebagai Penerima Hibah

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 10 Januari 2022 - 19:59
in Daerah
irfan

Terdakwa Irvan Santoso saat melakukan pledoi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa Irvan Santoso melakukan pledoi atas kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (10/1/2022).

Irvan menyatakan tidak memiliki kewenangan atas penunjukkan Forum Silatuhrahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebagai penerima hibah Ponpes baik tahun anggaran 2018 maupun 2020.

BacaJuga:

Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI, Kakanwil BPN Banten Beberkan Capaian dan Tantangan Layanan Pertanahan

71 Km Jalan Desa Tuntas, Gubernur Andra Soni: Program Bang Andra Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Warga

BRI Peduli Wujudkan Mimpi Kecil Mahesa, Temani Langkahnya Menuju Cita-Cita dengan Bantuan Sepeda

Menurutnya, penetapan FSPP sebagai penerima hibah adalah kewenangan Gubernur Banten. Kemudian hal itu dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Milik Pelaku Pemerkosa Santri

“Penetapan FSPP sebagai penerima hibah 2018, merupakan kewenangan gubernur atas dasar hasil pembahasan anggaran antara Banggar DPRD dan TAPD, Biro Kesra tidak terlibat dalam penentuan dan 7penetapan FSPP sebagai penerima hibah,” katanya.

Selain itu, Irvan juga mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pencairan hibah untuk FSPP.

Yang dia keluarkan adalah nota dinas atas hasil evaluasi atas ajuan permohonan dana hibah dari FSPP yang ditujukan kepada Sekda Banten sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Proposal FSPP 2019 bukan atas permintaan saya. Kalau saya yang minta, pasti akan keluar rekomendasi,” ungkapnya.

Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan pembelaannya dalam mengurangi tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kepada Majelis Hakim, saya minta agar tidak mengabulkan semua tuntutan yang diajukan penuntut umum,” ujarnya.

Diketahui, terdakwa Irvan Santoso dituntut enam tahun enam bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider empat bulan.

Terdakwa Irvan dinilai bersalah sebagaimana Pasal 3 dalam Undang-undang tindak pidana korupsi. (son)

Tags: FSPPHibahIrvanTerdakwa

Berita Terkait.

harison
Daerah

Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI, Kakanwil BPN Banten Beberkan Capaian dan Tantangan Layanan Pertanahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:22
soni
Daerah

71 Km Jalan Desa Tuntas, Gubernur Andra Soni: Program Bang Andra Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Rabu, 30 September 2026 - 23:23
bbri
Daerah

BRI Peduli Wujudkan Mimpi Kecil Mahesa, Temani Langkahnya Menuju Cita-Cita dengan Bantuan Sepeda

Rabu, 30 September 2026 - 22:02
bri
Daerah

Tak Sekadar Layani Transaksi Perbankan, BRILink Agen di Semarang Aktif Edukasi Masyarakat Cegah Penipuan

Rabu, 30 September 2026 - 19:39
bc2
Daerah

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 140 Ribu Rokok Ilegal dan Belasan Liter Minuman Beralkohol

Rabu, 30 September 2026 - 16:16
bc
Daerah

Bea Cukai dan TNI Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas dan Miras Tanpa Pemilik di Entikong

Rabu, 30 September 2026 - 15:05

OLAHRAGA

made
Olahraga

Dahsyat! Desak Made Sumbang Emas Keempat Indonesia Sekaligus Pecahkan Rekor Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:10

​INDOPOSCO.ID – Srikandi panjat tebing Tanah Air, Desak Made Rita Kusuma Dewi, sukses mengukir prestasi spektakuler di panggung Asian Games...

SelengkapnyaDetails
gp

BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Rabu, 30 September 2026 - 21:11
Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Rabu, 30 September 2026 - 08:30
Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:53
Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 - 15:30

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3890 shares
    Share 1556 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3917 shares
    Share 1567 Tweet 979
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.