• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Terdakwa Irvan Ungkap Tidak Punya Peran Dalam Menetapkan FSPP Sebagai Penerima Hibah

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 10 Januari 2022 - 19:59
in Nusantara
irfan

Terdakwa Irvan Santoso saat melakukan pledoi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa Irvan Santoso melakukan pledoi atas kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (10/1/2022).

Irvan menyatakan tidak memiliki kewenangan atas penunjukkan Forum Silatuhrahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebagai penerima hibah Ponpes baik tahun anggaran 2018 maupun 2020.

BacaJuga:

Huntap Mulai Dibangun, Harapan Korban Gempa Sigi Kian Nyata

Bea Cukai dan Pemprov Jabar Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp65 Miliar

Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Lebih dari 10,35 Juta Batang Rokok Ilegal

Menurutnya, penetapan FSPP sebagai penerima hibah adalah kewenangan Gubernur Banten. Kemudian hal itu dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Milik Pelaku Pemerkosa Santri

“Penetapan FSPP sebagai penerima hibah 2018, merupakan kewenangan gubernur atas dasar hasil pembahasan anggaran antara Banggar DPRD dan TAPD, Biro Kesra tidak terlibat dalam penentuan dan 7penetapan FSPP sebagai penerima hibah,” katanya.

Selain itu, Irvan juga mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pencairan hibah untuk FSPP.

Yang dia keluarkan adalah nota dinas atas hasil evaluasi atas ajuan permohonan dana hibah dari FSPP yang ditujukan kepada Sekda Banten sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Proposal FSPP 2019 bukan atas permintaan saya. Kalau saya yang minta, pasti akan keluar rekomendasi,” ungkapnya.

Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan pembelaannya dalam mengurangi tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kepada Majelis Hakim, saya minta agar tidak mengabulkan semua tuntutan yang diajukan penuntut umum,” ujarnya.

Diketahui, terdakwa Irvan Santoso dituntut enam tahun enam bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider empat bulan.

Terdakwa Irvan dinilai bersalah sebagaimana Pasal 3 dalam Undang-undang tindak pidana korupsi. (son)

Tags: FSPPHibahIrvanTerdakwa

Berita Terkait.

Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Stok Beras Terkuat Sepanjang Sejarah
Nusantara

Huntap Mulai Dibangun, Harapan Korban Gempa Sigi Kian Nyata

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:32
Kecelakaan Truk Muat Pagar Besi di Flyover Tomang Nihil Korban Jiwa
Nusantara

Bea Cukai dan Pemprov Jabar Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp65 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:03
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Lebih dari 10,35 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:06
TH
Nusantara

Taufik Hidayat Dibekuk di Majalaya, Ngumpet di Rumah Kerabat karena Takut Diamuk Massa

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:33
Taufik-Hidayat
Nusantara

Tersangka Penganiayaan Brutal Perempuan di Bandung Dibekuk Usai Tenggak Miras

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:42
Gempa-Cianjur
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Guncang Cianjur, Getaran Susulan Dirasakan Hingga Cilaku dan Cugenang

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:49

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1267 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Jude-bellingham
Olahraga

Hasil Piala Dunia : Jude Bellingham Ungkap Suasana Ruang Ganti Inggris Tidak Ada Drama

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 24 Juni 2026 - 12:54

INDOPOSCO.ID - Gelandang Timnas Inggris Jude Bellingham menegaskan, suasana ruang ganti tim tetap kondusif meski ditahan imbang Ghana 0-0 pada...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Timnas-Kolombia

Hasil Piala Dunia: Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Amankan Tempat di 32 Besar

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:43
Tuchel

Hasil Piala Dunia : Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:12
Ronaldo

Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50
Kroasia

Hasil Piala Dunia: Bungkam Panama 1-0, Kroasia Hidupkan Asa ke Fase Gugur

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.