• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Didesak Tetapkan Tersangka Penyuap Mantan Kadishub Cilegon

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 9 Januari 2022 - 20:05
in Nusantara
Suasana sidang vonis Mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi 5 Januari 2022

Suasana sidang vonis Mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi 5 Januari 2022

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon didesak tetapkan tersangka terhadap penyuap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi, yang divonis dua tahun penjara.

Sebab, terdakwa Uteng tidak mungkin melanggar hukum jika tidak ada penyuap untuk keperluan izin pengelolaan parkir Pasar Kranggot, Kota Cilegon.

BacaJuga:

Groundbreaking Kantor DPD RI Banten, Ketua: Perkuat Jalur Aspirasi Daerah ke Pusat

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 99,5 Ton Rotan Ilegal, Lindungi Industri Mebel dan UMKM Nasional

Bea Cukai dan Satgaspam Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Bandara Juanda

Baca juga: Berkat ETLE, Kejari Serang Raih Pendapatan Rp8 Miliar dari PNBP

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Uteng Dedi Apendi, Bahtiar Rifa’I. Selain itu, Kejari juga didesak menangkap penikmat aliran uang suap.

“Kami mendesak Kejari Cilegon segera menetapkan tersangka orang yang memberikan hadiah atau gratifikasi kepada klien kami dan menerima aliran dana klien kami,” katanya, Minggu (9/1/2022).

Bahtiar menyebutkan, kasus suap kepada kliennya harus ada jilid II di dalam persidangan. Hal itu untuk menempuh rasa keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pemberi suap dapat dipidana.

“Saya berharap ada Jilid II karena bagaimana pun konsepsi Pasal 5 oranga yang memberikan suap harus dihukum,” terangnya.

Pihaknya mengaku cukup puas dengan keputusan Majelis Hakim yang memvonis Uteng Dedi Apendi dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan. Bahkan, pihaknya tidak akan mengajukan banding.

“Kita tidak melakukan banding, kita terima, kita sudah cukup puas,” paparnya.

Diketahui, dalam vonis Uteng Dedi Apendi dinilai bersalah menerima suap sebagaimana melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Uteng telah menerima suap atas izin pengelolaan parkir di Pasar Kranggot senilai Rp530 juta dengan cara bertahap, mulai sebesar Rp130 juta yang berasal dari saksi Hartanto selaku Komisaris PT. Hartanto Arafah Perkasa dan saksi Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya sebesar Rp400 juta.

Di sisi lain, Uteng juga telah mengembalikan uang Rp150 juta ke Kejari Cilegon dari total suap yang diterimanya. Hal itu juga yang menjadikan peringanan dalam vonis Uteng.

Namun, vonis itu belum mencapai inkrah. Mengingat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah pikir-pikir atas keputusan vonis dari Majelis Hakim. Terlebih, tuntutan dari JPU 2,5 tahun.

“Pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar JPU saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang beberapa waktu lalu. (son)

 

Tags: Kejaksaan NegeriKepala Dinas Perhubunganpenjarapenyuap

Berita Terkait.

Ground-Breaking
Nusantara

Groundbreaking Kantor DPD RI Banten, Ketua: Perkuat Jalur Aspirasi Daerah ke Pusat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:26
Rotan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 99,5 Ton Rotan Ilegal, Lindungi Industri Mebel dan UMKM Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:05
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Satgaspam Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Bandara Juanda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:48
kmp
Nusantara

328 Korban Sudah Ditemukan, Operasi Pencarian KMP Mutiara Sentosa II Resmi Berakhir

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:25
phii
Nusantara

Media Jadi Mitra Strategis, PHI Perkuat Sinergi Komunikasi Industri Hulu Migas di Kalimantan Utara

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:30
Bea Cukai Papua Dorong Investasi Energi, Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Papua
Nusantara

Bea Cukai Papua Dorong Investasi Energi, Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Papua

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:07

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2109 shares
    Share 844 Tweet 527
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1470 shares
    Share 588 Tweet 368
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.