Berkat ETLE, Kejari Serang Raih Pendapatan Rp8 Miliar dari PNBP

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mencatat ada pendapatan masuk yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pendapatan itu didominasi dari denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang menembus angka Rp8 miliar yang diterapkan Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada awal April 2021 lalu.
Kepala Kejari Serang, Freddy D. Simandjuntak mengatakan, sepanjang 2021 pendapatan dari PNBP sekitar Rp14 miliar. Dari jumlah itu, denda tilang paling banyak.
Baca Juga: Pelanggar ETLE Sepanjang 2021 Berjumlah 17 Ribu
“Dari tilang saja pendapatannya Rp8,582,732,046, sedangkan sisanya dari pengembalian kerugian negara berupa uang rampasan, uang pengganti dan denda kasus tindak pidana korupsi,” katanya, Jumat (7/1/2022).
Penerapan tilang elektronik sangat berpengaruh pada pendapatan negara. Hal itu disebabkan masih banyaknya pengendara yang belum patuh berlalu lintas.
“Betul sekali, ini pengaruh dari adanya ETLE di Banten,” ujar Freddy.
Menurutnya, pendapatn Rp8 miliar telah disetorkan ke Bank, dan dimasukan ke kas negara.
“Pendapatan ini didapat dari 20.391 pelanggar, baik roda dua maupun roda empat,” tambahnya. (son)