• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sopir Penabrak Tiga Pemotor di Flyover Pesing Jadi Tersangka

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 8 Januari 2022 - 14:45
in Megapolitan
Satuan Lalulintas Wilayah Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat melakukan proses evakuasi mobil yang menabrak motor di 'flyover' Pesing, Jakarta Barat,

Satuan Lalulintas Wilayah Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat melakukan proses evakuasi mobil yang menabrak motor di 'flyover' Pesing, Jakarta Barat, Jumat (7/1/2022). Foto: Antara/HO-Satwil Lantas Polres Jakarta Barat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi menetapkan seorang pengemudi mobil Nissan March berinisial AND sebagai tersangka, karena menabrak tiga pengendara motor hingga luka-luka saat melintas di Jalan Daan Mogot, Flyover Pesing, Jakarta Barat.

“Iya (pengemudi) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).

BacaJuga:

Pramono Jadikan Data BPS Dasar Benahi RW Kumuh di Jakarta

RW Kumuh Jakarta Sisa 211, Pramono Soroti Kompleksitas Wilayah Tambora

Chico Hakim: Dominasi Gen Z dan Milenial Jadi Modal Jakarta Menuju Kota Maju

Baca juga: Polres Jakpus Tangkap Bandar Narkoba Tabrak Polisi di Semarang

Sopir tersebut terancam dijerat dengan pasal 310 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Lukanya kan luka berat, maksimal 5 tahun (penjara),” tutur Hartono.

Sementara para pengendara motor yang menjadi korban saat melintas di jalan tersebut, polisi juga akan memberikan hukuman pelanggaran. Pasalnya jalan layang non tol itu hanya diperuntukkan pengendera mobil.

“Cuma nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran,” imbuhnya.

Namun, polisi masih menunggu korban yang mengalami luka-luka hingga membaik.

“Sama ‘kan belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka,” ujar Hartono.

Tiga orang pengendara motor ditabrak sopir minibus Nisaan March di Jalan Daan Mogot Layang pesing dekat, Perumahan Green Mansion wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (7/1/2022) pukul 06.50 WIB.

Pengendara mobil berinisial AND melaju dari arah Barat menuju ke Timur. Sesampainya di dekat perumahan itu, mobilnya oleng dan menabrak pembatas jalan. Kecelakaan pun tak bisa terhindari.(dan)

Tags: flyover pesingmotor ditabrakpolres metro jakbarSopir

Berita Terkait.

Pramono Jadikan Data BPS Dasar Benahi RW Kumuh di Jakarta
Megapolitan

Pramono Jadikan Data BPS Dasar Benahi RW Kumuh di Jakarta

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:21
RW Kumuh Jakarta Sisa 211, Pramono Soroti Kompleksitas Wilayah Tambora
Megapolitan

RW Kumuh Jakarta Sisa 211, Pramono Soroti Kompleksitas Wilayah Tambora

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:31
chico
Megapolitan

Chico Hakim: Dominasi Gen Z dan Milenial Jadi Modal Jakarta Menuju Kota Maju

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:15
Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital
Megapolitan

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:31
Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta
Megapolitan

Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01
Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI
Megapolitan

Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:41

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.