• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Usulan Polri di Bawah Kementerian, Ini Kata Pengamat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 3 Januari 2022 - 23:25
in Nasional
usulan polri

Salah seorang warga mendapatkan vaksin Covid-19 dari tim Gerai Vaksin Presisi Polres Polewali Mandar, Senin (3/1/2022). Foto : Humas Polres Polewali Mandar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menyatakan sudah sangat benar dan tepat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah presiden dan bukan di bawah kementerian.

“Penempatan organisasi Polri sekarang ini sudah sesuai dengan konstitusi, yaitu UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 2/2002,” jelas Sisno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (3/1/2022).

BacaJuga:

MUI Desak Zakat Diakui Sebagai Pembayaran Pajak

Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi

Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju

Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan diatur dengan undang-undang. Selanjutnya, undang-undang yang mengatur tentang kedudukan Polri adalah Undang-Undang Nomor 2/2002.

Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2/2002 telah dengan tegas menyantumkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Dengan demikian, hingga saat ini, institusi Polri masih beroperasi di bawah Presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.

“Oleh karenanya, usulan menempatkan organisasi Polri harus berada di bawah kementerian adalah pemikiran yang inkonstitusional dan mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum dan tidak dipahaminya prinsip-prinsip dasar,” tandasnya dikutip Antara.

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Komitmen Wujudkan Target Polri Berantas Korupsi

Adapun prinsip-prinsip yang dimaksud oleh Sisno adalah prinsip terkait tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum sebagai bagian dari kekuasaan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum.

Dalam konteks ini, tuturnya, tugas memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional dari setiap pemerintahan.

Selanjutnya, terkait dengan penempatan Polri di bawah Presiden yang memungkinkan Kepala Polri untuk ikut dalam sidang kabinet agar situasi dapat secara langsung mengikuti perkembangan situasi nasional sehingga dapat bertindak cepat dalam mengatasi setiap masalah aktual dan strategis.

“Keikutsertaan Kapolri dalam sidang kabinet bukan berarti Kapolri merupakan menteri sebagai bagian dari anggota kabinet, melainkan hanya sebagai cabinet member (anggota kabinet, red.), tepatnya Pejabat Negara Setingkat Menteri,” ujar Ketua Penasihat Ahli Kapolri ini.

Prinsip selanjutnya adalah kedudukan Polri di dalam sistem ketatanegaraan yang berada di bawah Presiden memiliki makna bahwa Polri merupakan perangkat pemerintah pusat yang lingkup wewenangnya meliputi seluruh wilayah Indonesia.

“Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden selaku Kepala Negara. Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, maka sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah menteri,” kata Sisno. (aro)

Tags: kementerianPengamatPolri

Berita Terkait.

MUI Desak Zakat Diakui Sebagai Pembayaran Pajak
Nasional

MUI Desak Zakat Diakui Sebagai Pembayaran Pajak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Nasional

Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:40
Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
Nasional

Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:53
Organisasi Pers Nilai Pernyataan ‘Londo Ireng’ Prabowo Tak Pantas
Nasional

Organisasi Pers Nilai Pernyataan ‘Londo Ireng’ Prabowo Tak Pantas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:31
Kuota
Nasional

MK Tegaskan Hak Konsumen atas Kuota Internet, YLKI: Momentum Reformasi Perlindungan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:09
LGBT
Nasional

KUII VIII Tolak Praktik LGBT, MUI Dorong Pembentukan Aturan Pelarangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:08

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3197 shares
    Share 1279 Tweet 799
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2894 shares
    Share 1158 Tweet 724
  • Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.