• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

RUU TPKS dan RUU PDP Harus Jadi Prioritas Utama Pada 2022

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 31 Desember 2021 - 14:27
in Headline
Ilustrasi perlindungan data pribadi

Ilustrasi perlindungan data pribadi. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga:

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

INDOPOSCO.ID – Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, berpandangan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus menjadi prioritas utama pada 2022.

“Prioritas yang sangat urgen adalah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Data Pribadi. Kalau boleh istilah dokter, ini cito. Artinya sangat segera,” kata dia seperti dikutip Antara, Jumat (31/12/2021)

Ia menjelaskan, kedua RUU itu memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan hak asasi manusia, terutama RUU TPKS. Sepanjang 2021, jagat media sosial telah diramaikan dengan berbagai isu kekerasan seksual dengan pelaku yang berasal dari berbagai jenis latar belakang.

Baik yang berasal dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga lingkungan kerja. Fenomena tersebut merupakan indikator bahwa Indonesia sedang benar- benar membutuhkan kepastian hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Di sisi lain, media juga berulang kali memberitakan terjadinya kasus kebocoran data, baik yang berasal dari instansi publik maupun swasta.

Sihombing menekankan, ketika kebocoran data pribadi terjadi akibat adanya kesengajaan dari pihak pegawai negeri atau pegawai publik yang bertugas dalam mengolah data, maka oknum tersebut harus memperoleh sanksi yang seberat-beratnya.

“RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual memerlukan pasal yang tegas, sedangkan RUU Perlindungan Data Pribadi membutuhkan sanksi yang tegas,” ucap dia.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia. Para pembentuk undang- undang dapat mewujudkan tanggung jawab tersebut melalui regulasi yang akan mereka setuju untuk disahkan.

“Kalau boleh, kedua RUU ini diputuskan pada awal tahun 2022 dan menjadi produk utama mereka, teman-teman legislatif. Saya kira, ini menjadi skala super prioritas,” ucap dia.(mg2)

Tags: Pengamat Politik dari Universitas Pelita HarapanRUURUU Tindak Pidana Kekerasan SeksualRUU TPKS

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5584 shares
    Share 2234 Tweet 1396
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1579 shares
    Share 632 Tweet 395
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    892 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.