• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Impor Barang Kiriman, IMEI dan Pabean Lainnya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 30 Desember 2021 - 19:53
in Nasional
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pengguna jasa, Bea Cukai memberikan edukasi lewat sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan yang digelar oleh beberapa Kantor Bea Cukai diantaranya Bea Cukai Soekarno-Hatta, Yogyakarta, Tanjung Perak dan Gresik.

Untuk mengantisipasi lonjakan volume impor barang kiriman menjelang akhir tahun, sekaligus optimalisasi pelayanan kepabeanan di bidang impor, Bea Cukai Soekarno-Hatta menggelar audiensi dengan mengundang PT Gapura Angkasa selaku perusahaan Ground Handling dan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) selaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Audiensi kali ini bertajuk “Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman”, dan lebih menitikberatkan pembahasan mengenai kesesuaian implementasi peraturan kepabeanan dan penerapan proses bisnis di lapangan

BacaJuga:

Pameran Resmi Ditutup, Mendagri Ungkap Potensi Sektor Kerajinan Indonesia di Kriyanusa 2026

Tingkatkan Kualitas Pembangunan Daerah, Wamendagri Minta Pemda Konsisten Jalankan Perencanaan

DPD Dorong Penguatan Konektivitas Transportasi Papua

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah menyatakan bahwa setiap impor barang kiriman atau dikenal dengan istilah Consignment Note (CN), terlebih dahulu akan disaring secara otomatis oleh sistem. Selanjutnya, dalam kondisi tertentu, barang kiriman dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas. Hasil pemeriksaan fisik dikirimkan ke dalam sistem barang kiriman untuk dilakukan penelitian dokumen. “Implementasi ketentuan impor barang kiriman, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019. Kerja sama Bea Cukai dengan pengguna jasa yang memberikan layanan impor dan bergerak di bidang logistik melalui sistem otomasi terintegrasi, sehingga memperlancar proses clearance terutama di penghujung tahun, yang jumlahnya meningkat cukup tinggi,” ungkap Firman.

Baca Juga : Gelar Asistensi, Upaya Bea Cukai Optimalkan Fasilitas Kawasan Berikat

Di Yogyakarta, Bea Cukai menggelar sosialisasi bertajuk Bincang Pabean untuk menginformasikan ketentuan Registrasi IMEI yang saat ini berlaku. Seperti yang kita ketahui, untuk mengakomodir hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan registrasi IMEI sebelumnya, maka Bea Cukai pun menerbitkan Perdirjen nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean. Berlaku mulai 9 Desember 2021, Perdirjen tersebut mengatur perihal prosedur registrasi IMEI setelah karantina penumpang serta perubahan data IMEI.

Dengan berlakunya PER-13/BC/2021, penumpang atau awak sarana pengangkut bisa melakukan pendaftaran IMEI dalam jangka waktu 5 hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina dan masih mendapatkan fasilitas pembebasan FOB USDD500. “Apabila dalam jangka waktu 5 hari ternyata IMEI belum didaftarkan, maka penumpang atau awak sarana pengangkut masih diberikan waktu maksimal 60 hari setelah kedatangan. Namun tidak mendapatkan pembebasan USD500,” jelas Firman.

Kemudian, dalam rangka peningkatan pelayanan serta memberikan pemahaman mengenai fasilitas kepabeanan bagi pengguna jasa, Bea Cukai Tanjung Perak menggelar Focus Group Discussion tentang MITA. Pada kesempatan ini Bea Cukai Tanjung Perak mengenalkan MITA kepada para pengguna jasa mulai dari pemaparan mengenai dasar hukum, manfaat perusahaan menjadi MITA, hingga syarat dan ketentuan untuk menjadi perusahaan MITA. “Bea Cukai Tanjung Perak selaku client manager MITA akan memberikan dukungan dan siap mengasistensi kepada para pengguna jasa di bawah pengawasannya untuk memperoleh predikat MITA,” tambah Firman.

Kegiatan sosilasi juga diselenggarakan Bea Cukai Gresik yang memaparkan ketentuan di bidang kepabeanan kepada PT Petrokimia. Pada sosialisasi ini dijelaskan lebih lanjut mengenai nilai pabean dan peraturan komoditi larangan dan/ atau pembatasan impor dan ekspor. “Penghitungan nilai pabean ini digunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk, dalam penetapan nilai pabean digunakan 6 metode. Terhadap ketentuan barang-barang yang terdapat lartas, kita dapat mengecek HS code di website internet, apakah barang tersebut masuk post border dan apakah perlu PI (Persetujuan Impor) dari instansi terkait,” pungkas Firman. (ipo)

Tags: Bea CukaiIMEIImpor Barang KirimanpabeanSosialisasi Bea Cukai

Berita Terkait.

tito
Nasional

Pameran Resmi Ditutup, Mendagri Ungkap Potensi Sektor Kerajinan Indonesia di Kriyanusa 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:20
ribka
Nasional

Tingkatkan Kualitas Pembangunan Daerah, Wamendagri Minta Pemda Konsisten Jalankan Perencanaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:50
dpd
Nasional

DPD Dorong Penguatan Konektivitas Transportasi Papua

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:06
umj
Nasional

OPSI 2026 Resmi Berakhir di UMJ, Deretan Peneliti Muda Terbaik Raih Medali

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:14
uin
Nasional

Gubes UIN Jakarta: Pancasila Hidup di Pidato, Pragmatisme di Praktik Kekuasaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:30
yanuar
Nasional

DPR Tegaskan Ada Sanksi Pidana Jika Napi Huni Bangunan Mewah di Lapas Cibinong

Rabu, 30 September 2026 - 23:13

OLAHRAGA

made
Olahraga

Dahsyat! Desak Made Sumbang Emas Keempat Indonesia Sekaligus Pecahkan Rekor Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:10

​INDOPOSCO.ID – Srikandi panjat tebing Tanah Air, Desak Made Rita Kusuma Dewi, sukses mengukir prestasi spektakuler di panggung Asian Games...

SelengkapnyaDetails
gp

BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Rabu, 30 September 2026 - 21:11
Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Rabu, 30 September 2026 - 08:30
Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:53
Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 - 15:30

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3890 shares
    Share 1556 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3917 shares
    Share 1567 Tweet 979
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.